ANALISIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP SANKSI PIDANA KEPALA DAERAH YANG MELAKUKAN PELANGGARAN PASAL 71 UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PADA PILKADA SERENTAK TAHUN 2020 DI SUNGAI PENUH

AMBOK TUO, AMBOK TUO (2021) ANALISIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP SANKSI PIDANA KEPALA DAERAH YANG MELAKUKAN PELANGGARAN PASAL 71 UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PADA PILKADA SERENTAK TAHUN 2020 DI SUNGAI PENUH. Tesis thesis, Universitas Batanghari.

[img] Text
AMBOK TUO B19031002.pdf

Download (648kB)

Abstract

ABSTRAK Ambok Tuo/ B19031002/2021/ Analisis Putusan Hakim Terhadap Sanksi Pidana Kepala Daerah Yang Melakukan Pelanggaran Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Pada Pilkada 2020 di Sungai Penuh / Dr. Ruben Achmad, SH. MH, Pembimbing I /Dr. Ferdricka Nggeboe, SH. MH, Sebagai Pembimbing II. Berdasarkan dari ancaman Pasal 71 jo 188 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang di bahas dalam Tim Sentra Gakkumdu dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling sedikit Rp. 600.000.00 (enam ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000.00 (enam juta rupiah).Sementara putusan ketua pengadilan hanya hukuman denda sebesar Rp 4.000.000,- ( empat juta rupiah ) subsider 2 bulan ( 2 ) bulan kurungan, apakah yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman atau denda kepada tersangka sudah sesuai dengan norma yang berlaku. Bagaimana sanksi pidana dan pertimbangan dalam putusan hakim terhadap pelanggaran Pasal 71 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilkada Serentak Tahun 2020 di Sungai Penuh. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pertimbangan-pertimbangan yang dipergunakan oleh hakim dalam memutus Sanksi Pidana Kepala Daerah Yang Melakukan Pelanggaran Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur. Bentuk penelitian ini adalah penelitian hukum Normatif. Jenis data dalam penelitian ini adalah data sekunder, sumber data dalam penelitian ini adalah Sumber Data Sekunder yang meliputi Bahan Hukum Primer, Bahan Hukum Sekunder dan Bahan Hukum Tersier. Metode pengumpulan data melalui metode Studi Pustaka. Analisis data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah analisis dilakukan secara logis, sistematis dan yuridis normatif dalam kaitannya dengan masalah yang diteliti. Teori yang di gunakan yaitu tori sanksi Pidana, teori Putusan Hakim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim Pengadilan Negeri dalam memutus Sanksi Pidana Kepala Daerah yang Melakukan Pelanggaran Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dalam membuat keputusan juga adil dan bijaksana dengan mempertimbangkan implikasi hukum dan dampaknya yang terjadi dalam masyarakat, dengan berpedoman pada ketentuan Hukum Acara Pidana serta Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, penegak hukum atau pembela keadilan harus lebih bijak dalam menetukan putusan yang berdasar kepada perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak terjadi lagi pelanggaran pidana pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah, baik bagi masyarakat maupun pemerintah daerah. KataKunci: Putusan Hakim, Sanksi Pidana Kepala Daerah yang Melakukan Pelanggaran Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Item Type: Thesis (Tesis)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Magister Hukum
Depositing User: Mr Admin Repo
Date Deposited: 18 Jan 2022 03:09
Last Modified: 18 Jan 2022 03:09
URI: http://repository.unbari.ac.id/id/eprint/1034

Actions (login required)

View Item View Item