PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENIPUAN INVESTASI BODONG SAPI PERAH DI WILAYAH KABUPATEN MUARO JAMBI (STUDI KASUS CV. NUR ASROF SEJAHTERA)

YOPPY ARIANSYAH, YOPPY ARIANSYAH (2021) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENIPUAN INVESTASI BODONG SAPI PERAH DI WILAYAH KABUPATEN MUARO JAMBI (STUDI KASUS CV. NUR ASROF SEJAHTERA). Tesis thesis, Universitas Batanghari.

[img] Text
YOPPY ARIANSYAH B18031048.pdf

Download (739kB)

Abstract

ABSTRAK Yoppy Ariansyah / B 18031048 / 2021 / Kajian Yuridis Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Penipuan Investasi Bodong Sapi Perah di Wilayah Kabupaten Muaro Jambi (Studi Kasus CV. Nur Asrof Sejahtera) / Dr. M. Zen Abdullah, SH,MH Sebagai Pembimbing I / Hj. Chairijah, SH,MH,Ph.D Sebagai Pembimbing II. Tindak pidana penipuan investasi bodong/piktif terus menerus meningkat baik jumlah maupun modus operandinya yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Maraknya kegiatan penipuan investasi bodong dapat terjadi di tengah kehidupan masyarakat, hal ini terjadi dalam praktiknya di wilayah Kabupaten Muaro Jambi, yang dilakukan CV. Nur Asrof Sejahtera dengan me-masarkan produk investasi bodong sapi perah sejak bulan Agustus 2017 hingga bulan Februari 2020, yang sudah menelan korban cukup banyak dan jumlah kerugian yang cukup besar. Akibat perbuatan/tindak pidana penipuan investasi bodong tersebut yang menimbulkan kerugian materil dan imateril terhadap kor-ban. Dari yang diuraikan di atas, yang menjadi Tujuan Penelitian Untuk mengetahui dan memberikan penjelasan terhadap perlindungan hukum korban tindak pidana penipuan investasi bodong sapi perah, Untuk mengetahui dan memberikan gambaran permasalahan yang ditemui dalam perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penipuan investasi bodong sapi perah , Untuk mengetahui dan memberikan alternatip penyelesaian terhadap permasalahan yang ditemui dalam perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penipuan investasi bodong sapi perah di wilayah Kabupaten Muaro Jambi (studi kasus CV. Nur Asrof Sejahtera). Untuk menjawab permasalahan diatas,digunakan metode penelitian yang ber-sifat yuridis empiris sebagai bahan utama/primer, dengan cara mendiskripsikan, menganalisis dan mengevaluasi terhadap semua peraturan pe-rundang- undangan yang berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana investasi bodong dan disinergikan dengan melihat praktiknya, apakah perlindungan hukum terhadap korban untuk memperoleh ganti rugi dalam bentuk kompensasi atau restitusi menjadi prioritas untuk diselesaikan melalui pengabungan perkara ganti rugi dengan perkara pidananya, setelah pelaku dijatuhi vonis pidana penjara. Hasil penelitian menunjukkan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penipuan investasi bodong sapi perah di Kabupaten Muaro Jambi, masih terabaikan dan belum terlaksana secara maksimal melalui penggabungan perkara ganti rugi dengan perkara pidananya sebagaimana yang dimungkinkan dalam pasal 98 ayat (1) KUHAP, setelah pelaku dijatuhi vonis pidana penjara, perkara dianggap selesai dan pihak korban hanya dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum melalui gugatan perdata dan gugatan kelompok (class action).jadi saran Diharapkan ada keberanian dan empati aparat penegak hukum (hakim pengadilan), untuk melakukan penerapan hukum secara progresif bukan hanya menerapkan keadilan legal formal saja dengan mempidana pelaku tindak pidana, tetapi menerapkan keadilan yang substantif (melindungi kepentingan/hak- hak korban) yang menderita kerugian material dan immaterial atas perbuatan/tindak pidana penipuan dimaksud. Kata Kunci : Perlindungan hukum, korban tindak pidana penipuan investasi bodong.

Item Type: Thesis (Tesis)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Magister Hukum
Depositing User: Mr Admin Repo
Date Deposited: 19 Jan 2022 03:14
Last Modified: 19 Jan 2022 03:14
URI: http://repository.unbari.ac.id/id/eprint/1072

Actions (login required)

View Item View Item