PENYELESAIAN KECELAKAAN LALU LINTAS SECARA MUSYAWARAH (RESTORATIVE JUSTICE) DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN SEKTOR MESTONG KABUPATEN MUARO JAMBI

ARSI DWI FITRIANA, ARSI DWI FITRIANA (2022) PENYELESAIAN KECELAKAAN LALU LINTAS SECARA MUSYAWARAH (RESTORATIVE JUSTICE) DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN SEKTOR MESTONG KABUPATEN MUARO JAMBI. skripsi thesis, Universitas batanghri.

[img] Text
arsi dwi fitriana (1800874201200).pdf

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK Indonesia adalah Negara hukum seperti yang tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Tujuannya adalah mewujudkan Negara ini agar terciptanya kedamaian dan ketertiban, untuk itu pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan guna melindungi warga Negara agar terhindar dari resiko kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Masalah yang diangkat adalah Bagaimanakah penyelesaian kecelakaan lalu lintas Secara Musyawarah (Restorative Justice) Di Wilayah Hukum Kepolisian Sektor Mestong Kabupaten Muaro Jambi, Apakah yang menjadi kendala dalam penyelesaian kecelakaan lalu lintas secara musyawarah (Restorative Justice) Di Wilayah Hukum Kepolisian Sektor Mestong Kabupaten Muaro Jambi, Bagaimanakah upaya mengatasi kendala dalam penyelesaian kecelakaan lalu lintas secara musyawarah (Restorative Justice) Di Wilayah Hukum Kepolisian Sektor Mestong Kabupaten Muaro Jambi. Di dalam penulisan skripsi ini penulis gunakan metode Yuridis Empiris. Telah di selesaikan secara Restorative Justice berdasarkan perkara nomor: Nomor: BP/ VII/ 2021/ LL. Sebenarnya penggunaan hukum pidana berupa kurungan penjara dalam penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas tersebut merupakan langkah yang sangat tepat guna memberikan efek jera terhadap diri pengemudi mobil. Kepolisian Sektor Mestong Kabupaten Muaro Jambi tentunya menemui kendala antara lain (1) Adanya dorongan (Intervensi) dari pihak keluarga (pemotor) untuk melanjutkan perkara Kecelakaan Lalu Lintas tersebut ke meja hijau (persidangan), (2) Adanya permintaan ganti rugi materil (uang) yang diminta pihak pelapor sebagai syarat perdamaian (cabut laporan). Adapun upaya dilakukan antara lain (1) Pihak Kepolisian Sektor Mestong Polres Muaro Jambi melakukan dialog terhadap pihak keluarga Bapak Hadi Sarpono Bin Harefa (korban) haruslah mempertimbangkan alasan kemanusiaan untuk menyelesaikan perkara tersebut melalui penyelesaian secara Restorative Justice, (2) Penyidik Satuan Lalu Lintas Polres Muaro Jambi Sektor Mestong memberikan masukan kepada pelapor bahwa hendaknya uang tersebut bisa dibayarkan secara berangsur terhadap pelapor. Saran yang dikemukakan Hendaknya pihak keluarga Bapak Hadi Sarpono Bin Harefa (korban) harus mempertimbangkan alasan kemanusiaan dengan tidak meminta syarat perdamaian dengan mengganti uang secara langsung megingat dilihat dari kondisi ekonomi Bapak Dori Uriko Bin Rahman (Pelaku) sebagai pengemudi Mitsubishi Colt Diesel tersebut yang dimana ia merupakan supir yang baru bekerja selama 4 bulan dan memiliki anak istri yang harus di nafkahi pastilah tidak mempunyai kemampuan untuk membayarnya secara langsung permintaan pihak pelapor. Kata Kunci : Penyelesaian Kecelakaan Lalu Lintas Secara Musyawarah (Restorative Justice) vii ABSTRACT

Item Type: Thesis (skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Mr Admin Repo
Date Deposited: 24 Sep 2022 04:16
Last Modified: 24 Sep 2022 04:16
URI: http://repository.unbari.ac.id/id/eprint/1228

Actions (login required)

View Item View Item