HAK ANAK ANGKAT TERHADAP HARTA ORANG TUA ANGKAT DI KECAMATAN MESTONG KABUPATEN MUARO JAMBI

ELI SUMANTO, ELI SUMANTO (2022) HAK ANAK ANGKAT TERHADAP HARTA ORANG TUA ANGKAT DI KECAMATAN MESTONG KABUPATEN MUARO JAMBI. skripsi thesis, Universitas batanghri.

[img] Text
ELI SUMANTO 1800874201113.pdf

Download (3MB)

Abstract

ABSTRAK Eli Sumanto. NPM. 1800874201113, 2022. Hak Anak Angkat Terhadap Harta Orang Tua Angkat Di Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi, Skripsi, Hukum Perdata, Fakultas Hukum Universitas Batanghari Jambi, Pembimbing (I) Sumaidi, S.Ag, S.H., M.H., (II) Ahmad Zulfikar, S.H, M.H. Kata Kunci : Hak Anak Angkat, Harta Orang Tua Anak merupakan penyambung keturunan, sebagai investasi masa depan, dan anak merupakan harapan untuk menjadi sandaran di kala usia tua. Keluarga yang tidak memiliki anak dan sangat menginginkan anak biasanya melakukan pengangkatan anak. Pengangkatan anak harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. Anak angkat merupakan anak yang tidak memiliki hubungan darah dari orang tua tetapi diadopsi untuk dijadikan anaknya sendiri dan memiliki perlakuan yang sama dengan anak kandung maka antara anak angkat dan orang tua yang mengangkat anak tersebut munculah suatu hubungan kekeluargaan yang sama dengan yang ada pada orang tua kandung dan anak kandungnya sendiri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis status anak angkat dan tata cara pengangkatan anak di Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi, cara pembagian harta peninggalan dari orang tua angkat di Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi. Metode pendekatan yang penulis pergunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yang bersifat sosiology approach. Sumber hukum primer didapatkan melalui studi dokumen, data lapangan yang didapatkan melalui para responden dengan cara wawancara, kuesioner. Sumber hukum sekunder diperoleh melalui perpustakaan, buku-buku, literatur dan mengutip yang mempunyai hubungan dengan permasalahan yang diteliti. Data-data primer yang diperoleh hasil penelitian lapangan, kemudian dikumpulkan, disusun, diolah dan diklasifikasikan kedalam bagian-bagian tertentu, untuk seterusnya dianalisis. Analisis dilakukan secara kualitatif, disajikan dalam bentuk uraian-uraian yang bermuara pada kesimpulan. Berdasarkan hasil akhir disimpulkan bahwa pengangkatan anak dilakukan melalui jalur hukum dan sah menurut hukum disebut Adopsi. Anak angkat memiliki status yang sama seperti anak kandung. Kedudukan anak angkat sama seperti anak kandung, disekolahkan, dinafkahi secara lahir batin (diberi nasehat, kasih sayang, dan dipenuhi secara materi sesuai kemampuan orang tua angkat masing-masing). Dalam pembagian waris agar dianggap sah secara hukum, langkah yang diambil adalah dengan musyawarah keluarga, kemudian dicatat dan disahkan oleh Notaris yang ditunjuk keluarga yang bersangkutan, serta disaksikan oleh wakil aparat desa (Modin dan Carik) yang dihadirkan oleh keluarga. Modin dan Carik hanya sebagai saksi dan dimintai pendapat untuk menyelesaikan perselisihan pembagian waris. Disarankan hendaknya bagi orang yang akan mengangkat anak dilakukan secara resmi sampai pada tingkat Pengadilan agar status anak menjadi jelas. KATA PENGANTAR Segala puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SW

Item Type: Thesis (skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Mr Admin Repo
Date Deposited: 26 Sep 2022 03:43
Last Modified: 26 Sep 2022 03:43
URI: http://repository.unbari.ac.id/id/eprint/1261

Actions (login required)

View Item View Item