ANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM PERKARA NOMOR 41/PID.SUS-TPK/2019/PN JMB TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA DPRD PROVINSI JAMBI

M. KAUTSAR ADINATA, M. KAUTSAR ADINATA (2022) ANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM PERKARA NOMOR 41/PID.SUS-TPK/2019/PN JMB TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA DPRD PROVINSI JAMBI. skripsi thesis, Universitas batanghri.

[img] Text
m.-kausar-adinata_1_.pdf

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Latar belakang dari penelitian ini adalah untuk menganalisis putusan hakim dalam perkara tindak pidana korupsi perkara Nomor 41/Pid.sus-TPK/2019/PN JMB Tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh anggota DPRD Provinsi Jambi. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana pertimbangan hukum yang mendasari hakim dalam menjatuhi putusan dalam perkara Tindak Pidana korupsi Anggota DPRD Provinsi Jambi dan Apakah keputusan hakim dalam perkara Tindak Pidana Korupsi oleh anggota DPRD Berdasarkan putusan Nomor 41/PID.SUS/TPK/2019/PN JMB sudah memenuhi rasa keadilan. Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui pertimbangan hakim yang mendasari hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap Tindak pidan korupsi oleh anggota DPRD Provinsi Jambi. Metode penelitian yang digunakan Untuk melengkapi penulisan skripsi ini agar lebih terarah dan dapat di pertanggung jawabkan maka dipergunakan suatu metode Normatif. yaitu penelitian dengan menggambarkan fakta-fakta yang dilteliti dan dihubungkan terhadap peraturan Perundang-undangan yang sudah ada, dan juga Keputusan yang sudah ada, Tipe penelitian hukum yuridis normatif ini penulis sajikan dengan dasar pertimbangan bahwa titik tolak penelitian dan analisis peneliti terhadap peraturan perundang-undangan yang sudah ada. Namun demikian, peneliti juga melakukan studi kepustakaan tidak saja terhadap bahan-bahan keputusan hakim dalam tindak pidana korupsi, tetapi juga disertai teori-teori dan pendapat para ahli hukum. Hasil penelitian pada skripsi ini yang mana 3 Terdakwa Anggota DPRD Provinsi Jambi yang terjerat kasus suap RAPBD Tahun 2019 mendapatkan hukuman yang sama yang mana Terdakwa Gusrizal, Elhelwi, dan Supardi Nurzain telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut menerima hadiah atau janji dari Gubernur Jambi aktif pada saat itu Zumi Zola. Hakim menjatuhkan hukuman terhadap 3 (tiga) Terdakwa dengan pidana masing-masing selama 4 (empat) Tahun 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp. 200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan dan menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih selama 5 (lima) Tahun sejak para terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya. Kata kunci : putusan hakim, tindak pidana korupsi, anggota DPRD

Item Type: Thesis (skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Mr Admin Repo
Date Deposited: 04 Oct 2022 03:44
Last Modified: 04 Oct 2022 03:44
URI: http://repository.unbari.ac.id/id/eprint/1340

Actions (login required)

View Item View Item