PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA PADA KEPOLISIAN SEKTOR JELUTUNG KOTA JAMB

PUTRI ANJELISA, PUTRI ANJELISA (2022) PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA PADA KEPOLISIAN SEKTOR JELUTUNG KOTA JAMB. skripsi thesis, Universitas batanghri.

[img] Text
muhammad faiz ( tidak ada Fail ).html

Download (156kB)

Abstract

ABSTRAK Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan masalah klasik dalam Dunia hukum dan gender. Walaupun payung hukum untuk melindungi korban dari Kekerasan dalam rumah tangga ini sudah ada yaitu UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga akan tetapi hal ini belum cukup mengantisipasi kekerasan tersebut dalam hal ini perlunya perhatian dan perlindungan hukum baik pemerintah, aparat penegak hukum, maupun dari masyarakat sehingga diharapkan setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya pencegahan dan memberikan pertolongan. Sebenarnya apa penyebabnya dan seperti apa bentuk perlindungan bagi perempuan korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang diatur dalam hukum positif Indonesia. Dari latar belakang tersebut dapat dikemukakan beberapa permasalahan yaitu : Bagaimana bentuk perlindungan hukum korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga pada kepolisian sektor jelutung kota jambi, Faktor apakah yang menyebabkan terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan Bagaimana upaya perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga. Pembahasan terhadap persoalan-persoalan tersebut diperlukan metode penelitian, sedangkan metode penelitian yang dipergunakan meliputi : tipe penelitian, metode pendekatan penelitian, sumber data, teknik penentuan sampel, teknik pengumpulan data dan metode analisa data. Berdasarkan dari penelitian tersebut diatas dapat diperoleh hasil dan kesimpulan sebagai berikut : Bentuk perlindungan hukum korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga telah diatur di dalam Undang- Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga antara lain Faktor ekonomi, Faktor perbedaan prinsip, dan Faktor perselingkuhan. Adapun upaya-upaya yang dilakukan oleh Kepolisian Sektor Jelutung Kota Jambi: dengan cara mensosialisasikan di dalam masyarakat secara langsung kepada masyarakat tentang adanya Undang- Undang KDRT, mengadakan penyuluhan penyuluhan yang berkaitan dengan KDRT, dan mengadakan seminar atau sebagai narasumber dalam acara-acara tertentu dengan materi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Item Type: Thesis (skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Mr Admin Repo
Date Deposited: 11 Oct 2022 02:35
Last Modified: 11 Oct 2022 02:35
URI: http://repository.unbari.ac.id/id/eprint/1503

Actions (login required)

View Item View Item