PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN PECABULAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN SEKTOR BAYUNG LENCIR KABUPATEN MUSI BANYUASIN

RAHMADANI FITRI ANISA, RAHMADANI FITRI ANISA (2021) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN PECABULAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN SEKTOR BAYUNG LENCIR KABUPATEN MUSI BANYUASIN. skripsi thesis, Universitas batanghri.

[img] Text
Rahmahdani Fitri Anisa.pdf

Download (852kB)

Abstract

ABSTRAK Pencabulan adalah suatu tindakan kriminal atau kejahatan yang berwatak seksual yang terjadi tanpa kehendak bersama dalam arti dipaksakan oleh suatu pihak ke pihak yang lainnya. Menurut kamus hukum yang disusun oleh Sudarso, menyatakan bahwa cabul bearti keji dan kotor, tidak senonoh karna melanggar kesopanan, kesusilaan. Perbuatan pencabulan merupakan segala wujud perbuatan, baik yang dilakukan pada diri sendiri maupun dilakukan kepada orang lain mengenai dan berhubungan dengan alat kelamin atau bagian tubuh lainnya yang dapat merangsang nafsu sosial. Semakin meningkat kriminalitas di Indonesia berakibat timbulnya berbagai macam modus operandi dalam terjadinya tindak pidana. Disamping itu kurangnya pengetahuan masyarakat tentang Hukum Pidana menyebabkan seseorang menjadi korban perbuatan Pidana atau seorang pelaku Pidana. Dan yang menjadi sasaran dari pelaku Pidana ialah anak sebagai Korban Tindak Pidana, karena minimnya pengawasan dari orang tua. Salah satu bentuk tindak pidana yang terjadinya dalam masyarakat ialah tindak pidana pencabulan terhadap anak.Rumusan masalah pada penelitian ini adalah Apa saja jenis-jenis pencabulan yang terjadi di Kepolisian Sektor Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin dan Bagaimana perlindungan hukum terhadap korban pencabulan oleh Kepolisian Sektor Bayung Lencir Kabupten Musi Banyuasin. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris yaitu suatu penelitian hukum yang bertujuan untuk melihat dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum ditengah masyarakat. Teori yang digunakan pada penelitian ini adalah teori perlindungan hukum yang bertujuan untuk mewujudkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Kesimpulan yang di peroleh yaitu perlindungan hukum terhadap korban pencabulan anak di bawah umur terdapat beberapa upaya yang dilakukan diantaranya dengan melakukan upaya sosialisasi, upaya pelayanan medis, upaya pelayanan hukum, upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Hukum, Anak korban Pencabulan

Item Type: Thesis (skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Mr Admin Repo
Date Deposited: 11 Oct 2022 03:01
Last Modified: 11 Oct 2022 03:01
URI: http://repository.unbari.ac.id/id/eprint/1508

Actions (login required)

View Item View Item