PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN SENJATA TAJAM DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JAMBI (Studi Kasus Perkara Nomor: 193/Pid.Sus./2020/Pn.Jmb)

ELSA SAVA LUCHVITASARI, ELSA SAVA LUCHVITASARI (2022) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN SENJATA TAJAM DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JAMBI (Studi Kasus Perkara Nomor: 193/Pid.Sus./2020/Pn.Jmb). skripsi thesis, Universitas Batanghari.

[img] Text
SKRIPSI ELSA - 1800874201186.pdf

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK Negara Indonesia adalah Negara hukum berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 Ayat (3) yang berbunyi bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Mengenai perbuatan melawan hukum salah satu bentuk dari perbuatan tindak pidana ialah penyalahgunaan senjata tajam. Secara yuridis membawa senjata tajam ataupun penyalahgunaan senjata tajam sebagai mana diatur dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 tahun 1951. Sebagai contoh dalam kasus perkara Nomor: 193/Pid.Sus./2020/Pn.Jmb. Masalah yang diangkat adalah Bagaimanakah Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Tajam Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jambi (Studi Kasus Perkara Nomor: 193/Pid.Sus./2020/Pn.Jmb), Apakah putusan yang dijatuhkan Nomor: 193/Pid.Sus./2020/Pn.Jmb dalam Penyalahgunaan Senjata Tajam di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jambi sudah mencerminkan rasa keadilan dalam masyarakat. Spesifikasi penelitian ini adalah penelitian deskriptif analitis. Di dalam penulisan skripsi ini penulis gunakan metode pendekatan yuridis normatif. Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Tajam Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jambi (Studi Kasus Perkara Nomor: 193/Pid.Sus./2020/Pn.Jmb) terdakwa atas nama Tarmizi Als Muit Bin Ahmad Katang telah di vonis majelis hakim yang setimpal dengan perbuatannya ancamannya menurut pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan didalam perkara ini terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan 4 ( empat ) bulan penjara berdasarkan putusan tanggal 23 April 2020. Vonis yang dijatuhkan masih terlalu ringan mengingat terdakwa telah melakukan tindak pidana yang di anggap sangat meresahkan masyarakat. Maka dakwaan jaksa yaitu 7 tahun penjara dan vonis hakim yang hanya menjatuhkan 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan penjara dinilai masih belum mencerminkan rasa keadilan dalam masyarakat. Saran yang dikemukakan Hendaknya terdakwa yang melakukan penyalahgunaan senjata tajam vonis lebih berat lagi untuk memberikan efek jera kepada terdakwa Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Tajam

Item Type: Thesis (skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Mr Admin Repo
Date Deposited: 08 Nov 2022 03:58
Last Modified: 08 Nov 2022 03:58
URI: http://repository.unbari.ac.id/id/eprint/1661

Actions (login required)

View Item View Item