PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DEBITUR ATAS PEMBERIAN KREDIT BANK BRI CABANG MENDALO DI MASA COVID-19

M. MAKHAZINUL ULUM, M. MAKHAZINUL ULUM (2022) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DEBITUR ATAS PEMBERIAN KREDIT BANK BRI CABANG MENDALO DI MASA COVID-19. skripsi thesis, Universitas Batanghari.

[img] Text
SKRIPSI KAZIN - Copy - Copy.pdf

Download (836kB)

Abstract

ABSTRAK Perjanjian kredit lahir dalam bentuk standar karena perbedaan sosial ekonomi kedua belah pihak dan untuk mendorong pelaku usaha ekonomi lemah. Sedangkan dasar berlakunya perjanjian kredit dalam bentuk standar adalah didasarkan atas fiksi pihak penerima kredit dianggap menyetujui walaupun kenyataanya ia tidak mengetahui isinya. Dengan demikian jika persoalan tersebut dianalisis dari perspektif hukum perlindungan konsumen yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 khususnya ketentuan pasal 18 yang mengatur tentang klausula baku dan pasal 4, 7, tentang hak dan kewajiban pelaku usaha dalam hal ini BRI Cabang mendalo sangat kontradiktif. Masalah yang diangkat adalah Apakah yang menjadi permasalahan Debitur Atas Pemberian Kredit Bank Bri Cabang Mendalo Di Masa Covid-19. Bagaimanakah Perlindungan Hukum Bagi Debitur Atas Pemberian Kredit Bank Bri Cabang Mendalo Di Masa Covid-19. Mengingat penelitian ini lebih memfokuskan pada pencaharian data Primer, sedangkan data Sekunder lebih bersifat menunjang, maka tipe penelitian ini lebih bersifat Socio-Legal Research.Tehnik penarikan sampel yang dipergunakan adalah secara purposive sampling. Permasalahan Debitur ialah (1) adanya kreditur yang mengajukan pinjaman yang tidak sesuai dengan kemampuan pendapatan usahanya Di Masa Covid-19, (2) adanya kredit macet yang di lakukan kreditur bank BRI Cabang mendalo. Kemudian dari permasalahan yang terjadi yang dilakukan Debitur lebih dominan kearah kredit macet yang di lakukan kreditur Bank BRI Cabang Mendalo Di Masa Covid-19. Perlindungan Hukum Bagi Debitur tentunya dari perspektif hukum perlindungan konsumen yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 khususnya ketentuan pasal 18 yang mengatur tentang klausula baku dan pasal 4, 7, tentang hak dan kewajiban pelaku usaha dalam hal ini BRI Cabang mendalo sangat kontradiktif, dengan pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen. Saran yang dikemukakan hendaknya dalam masa covid-19 ini pihak perbankan melakukan kebijakan terhadap nasabah/krediturnya, mengingat kreditur sangat tidak memungkinkan membayar kredit tepat waktu dan pihak pemberi kredit yaitu Bank BRI Cabang Mendalo tidak serta merta menerapkan denda atas keterlambatan pembayaran kredit tersebut. Kata Kunci :Perlindungan Hukum,Debitur, Pemberian, Kredit Bank

Item Type: Thesis (skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Mr Admin Repo
Date Deposited: 12 Nov 2022 04:29
Last Modified: 12 Nov 2022 04:29
URI: http://repository.unbari.ac.id/id/eprint/1718

Actions (login required)

View Item View Item