KEKUATAN SAKSI TIDAK MELIHAT SECARA LANGSUNG PERKARA (DE AUDITU) DALAM HUKUM ACARA PIDANA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG KITAB UNDANG - UNDANG HUKUM ACARA PIDANA

RATI SULISTIAN NINGSIH, RATI SULISTIAN NINGSIH (2022) KEKUATAN SAKSI TIDAK MELIHAT SECARA LANGSUNG PERKARA (DE AUDITU) DALAM HUKUM ACARA PIDANA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG KITAB UNDANG - UNDANG HUKUM ACARA PIDANA. skripsi thesis, Universitas Batanghari.

[img] Text
SKRIPSI RATI SULISTIAN NINGSIH.pdf

Download (1MB)

Abstract

BSTRAK Tujuan dari penelitian ini adalah: Untuk mengetahui kekuatan hukum kesaksian de auditu . Rumusan masalah yaitu: 1) Bagaimana pengaturan saksi De Auditu menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)?2.) Apa kekuatan hukum saksi de auditu?3.) Apakah kesaksian de auditu bisa menjadi kesaksian yang kuat?Tipe penelitian ini adalah Yuridis Normatif. Hasil penelitian yang telah dilakukan adalah: 1) kesaksian de auditu tidak dapat dijadikan alat bukti karena tidak memiliki kekuatan hukum dan sangat bertentangan dengan pengertian saksi menurut undang-undang no 8 tahun 1981. 2).saksi de auditu hanya sebagai saksi persangkaan atau saksi tidak langsung.3)kesaksian de auditu tidak dapat menjadi kuat namun ia dapat menjadi saksi persangkaan. Kata Kunci: kekuatan hukum kesaksian de auditu menurut undang-undang no 8 tahun 1981tentang Kuhap

Item Type: Thesis (skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Mr Admin Repo
Date Deposited: 16 Nov 2022 02:20
Last Modified: 16 Nov 2022 02:20
URI: http://repository.unbari.ac.id/id/eprint/1818

Actions (login required)

View Item View Item