FAKTOR-FAKTOR KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN SEKTOR JAMBI SELATAN

ABSTRAK Srikat Nyioga Sembiring, NIM 1700874201299, “Fakto, ABSTRAK Srikat Nyioga Sembiring, NIM 1700874201299, “Fakto (2022) FAKTOR-FAKTOR KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN SEKTOR JAMBI SELATAN. skripsi thesis, Universitas Batanghari.

[img] Text
SRIKAT NYIOGA HUKUM (1700874201299).pdf

Download (972kB)

Abstract

ABSTRAK Srikat Nyioga Sembiring, NIM 1700874201299, “Faktor-faktor Kriminologi Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan di Wilayah Hukum Kepolisian Sktor Jambi Selatan. Pencurian dengan pemberatan Pencurian dengan pemberatan atau pencurian yang dikulifikasikan diatur dalam Pasal 363 dan 365 KUHP. Pencurian yang dikualifikasikan ini menunjuk pada suatu pencurian yang dilakukan dengan cara-cara tertentu dan dalam keadaan tertentu yang bersifat memberatkan, sehingga diancam dengan pidana yang lebih berat pula dari pencurian biasa. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Diskreptif Kualitatif dengan pendekatan Yuridis Empiris”. Berdasarkan hasil penelitian ini, maka dapat diambil suatu penegasakan bahwa, (1) Faktor-faktor penyebab terjadinya kejahatan pencurian disertai kekerasan yang dilakukan oleh anak dijalanan yaitu : a. Faktor ekonomi dimana rata-rata pekerjaan orang tua pelaku kejahatan pencurian disertai kekerasan yang dilakukan oleh anak dijalanan adalah jenis pekerjaan yang berpenghasilan rendah, b. Rendahnya tingkat pendidikan anak, c. Faktor lingkungan sosial, berawal dari ikut-ikutan menjadi kebiasaan sampai menjadi profesi untuk memenuhi kebutuhan hidup. d. Lemahnya pengawasan orang tua, rendahnya akhlak anak serta imannya dikarenakan kurangnya perhatian dan arahan orang tua tentang agama, (2) Modus operandi pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Wilayah Hukum Kepolisian Sektor Jambi Selatan, melalkukan surve atau pengamatan sebelum pelakukan tindak kejahatananya, memanfaatkan kelengahan korban, mengintai dan mengikuti korban pada saat kondisi sepia tau ada masyarakat, diancam kepada pelaku untuk melakukan berbagai bentuk kejahatan, (3) Upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan pegawai di lapas untuk menanggulangi kejahatan pencurian disertai kekerasan yang dilakukan oleh anak dijalanan yaitu : a. Upaya yang bersifat preventif antara lain : (1) Melakukan patrol keliling di wilayah hukum kota Polsek Jambi Selatan (2) Penempatan personil kepolisian ditempat-tempat yangrawan terjadi kejahatan pencurian, (3) Mengadakan sosialisasi dengan instansi perlindungan dan anak serta sekolah-sekolah di Polsek Jambi Selatan, b. Upaya penanggulangan yang bersifat represif diantaranya (1) Pihak Kepolisian melakukan pembinaan kepada anak yang melakukan kejahatan pencurian disertai kekerasan melaluip penindakan berupa sanksi pidana penjara agar memberi efek jera terhadap anak (2) Melakukan razia di tempattempat berkumpulnya geng yang biasa dijadikan markas dan tempat penadah barang curian. (3) Memberikan pembinaan terhadap anak selama menjadi tahanan berupa pembinaan rohani dan intelektual agar anak dapat kembali dibentuk kepribadiannya menjadi lebih baik, (4) Setelah anak bebas melalui pembebasan bersyarat anak masih akan dipantau dan di bina oleh Badan Pemasyarakatan agar tidak kembali melakukan kejahatan. Kata Kunci : Kriminologi - Pencurian Pemberatan - Polsek Jambi Selatan

Item Type: Thesis (skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Mr Admin Repo
Date Deposited: 18 Nov 2022 02:51
Last Modified: 18 Nov 2022 02:51
URI: http://repository.unbari.ac.id/id/eprint/1936

Actions (login required)

View Item View Item