SARA TALENTA SIRAIT, SARA TALENTA SIRAIT (2022) ENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA KOSMETIK ILEGAL DI KOTA JAMBI. skripsi thesis, Universitas Batanghari.
Text
NEW SARA TALENTA SIRAIT 1700874201063.pdf Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK Menurut peraturan menteri kesehatan Nomor 220 Tahun 1976, kosmetik adalah isi yang dicipratkan atau disemprotkan, dimasukan ke dalam, di pergunakan pada bahan atau bagian badan manusia dengan maksud untuk membersihkan, memelihara, menambah kepercayaan diri, dan tidak termasuk golongan obat. Adapun penegakan hukum dalam kosmetik ilegal yaitu undang-undang 36 tahun 2009 pasal 197 tentang sanksi pidana (pro justitia), mengigat unsur-unsur perbuatan dalam pasal 106 ayat (1) dan (2) dan sanksi admministrasi (non projustitia) tahun 2008 pasal 7 ayat (1) dan (2) yang diberikan untuk pelanggaran penjual kosmetik ilegal, Rumusan Permasalahan pada penelitian ini adalah Bagaimana Penegakan Hukum terhadap pelaku usaha kosmetik ilegal di Kota Jambi, Apa sajakah kendala-kendala dalam melakukan Penegakan Hukum terhadap pelaku usaha kosmetik ilegal di Kota Jambi. Metode Penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris yaitu melakukan studi kasus dengan cara mewawancarai langsung narasumber dalam memperoleh fakta tentang penegakan hukum terhadap pelaku usaha kosmetik ilegal di Kota Jambi. Teori yang di gunakan pada penelitian ini adalah teori penegakan hukum yang bertujuan untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum menjadi kenyataan, di dalam struktural kenegaraan maju, maka tugasnya penegakan hukum itu haruslah dilakukan oleh komponen eksekutif dan dilaksanakanlah oleh birokrasi dari eksekutif tersebut, hingga sering disebut pula birokrasi penegakan hukum. Kesimpulan yang di peroleh yaitu Penegakan hukum di Kota Jambi masih sangat kurang untuk memberantas kosmetik ilegal yang dimana peraturan-peraturan yang telah dikeluarka tidak di laksanakan dengan sebagaimana mestinya yang telah diatur, maka para pelaku usaha sangat memudahkan mereka untuk setiap saatnya mengedarkan kosmetik ilegal dengan sangat terang-terangan, meskipun pihak BPOM di Kota Jambi telah melakukan penegakan hukum berupa non-projustitia dengan pemusnahan barang atau penutupan toko itu tidak membuat pelaku usaha jera. Ketidaktahuan para konsumen juga menjadi masalah besar dalam pemilihan kosmetik, seharusnya BPOM Kota Jambi melakukan program sosialisasi untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya kosmetik ilegal dan cara membedakannya. Kata Kunci : Penegakan Hukum Kosmetik Ilegal
Item Type: | Thesis (skripsi) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Mr Admin Repo |
Date Deposited: | 21 Nov 2022 02:26 |
Last Modified: | 21 Nov 2022 02:26 |
URI: | http://repository.unbari.ac.id/id/eprint/2012 |
Actions (login required)
View Item |