PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELANGGARAN PROTOKOL KESEHATAN COVID-19 DI TANJUNG JABUNG BARAT DI TINJAU DARI SUDUT HUKUM PIDANA (PERPISAHAN SISWA SMAN 1 KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT)

SAUSAN SAMAHA, SAUSAN SAMAHA (2022) PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELANGGARAN PROTOKOL KESEHATAN COVID-19 DI TANJUNG JABUNG BARAT DI TINJAU DARI SUDUT HUKUM PIDANA (PERPISAHAN SISWA SMAN 1 KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT). skripsi thesis, Universitas Batanghari.

[img] Text
NEW SAUSAN SAMAHA 1700874201386.pdf

Download (957kB)

Abstract

ABSTRAK Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) masih menjadi perbincangan di sejumlah Negara lantaran kasusnya kian meningkat hingga World Health Organization (WHO) menetapkan virus tersebut menjadi pandemi.Provinsi Jambi khususnya pada Kabupaten Tanjung Jabung Barat, tercatat pertanggal 3 november 2021 sebanyak 2.406 jiwa positif covid-19, meninggal dunia sebanyak 61 jiwa, yang masih dalam proses penyembuhan sebanyak 24 jiwa. Rumusan Permasalahan pada penelitian ini adalah Penerapan sanksi pidana pada pelanggaran protokol kesehatan covid-19 di Kabupaten Tanjung Jabung Barat ditinjau dari sudut hukum pidana, Apa kendala dalam mengatasi pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di kabupaten tanjung jabung barat, Apa upaya dalam mengatasi pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Metode Penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris yaitu mengkaji langsung bagaimana penerapan sanksi yang berlaku di Tanjung Jabung Barat, apa saja yang menjadi kendala dan bagaimana upaya pencegahannya. Ada 2 Teori yang di gunakan pada penelitian ini yaitu teori pemidaanaan dan teori relatif yang bertujuan untuk menentukan perbuatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan dan sanksi yang akan di berlakukan, sanksi pidana diberlakukan untuk menjaga ketertiban masyarakat. Kesimpulan Penerapan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan covid-19 di Tanjung Jabung Barat ditinjau dari sudut hukum pidana dianggap belum tegas kepada terdakwa yang melanggar hukum yaitu melakukan kegiatan yang dilarang atau dianggap melanggar protokol Kesehatan terkait Covid hanya dikenakan tuntutan atas pidana tidak mematuhi penyelenggaraan Kesehatan sedangkan kesalahan terdakwa yang lainnya seperti pemalsuan surat izin tidak diperhatikan dan dimasukkan ke dalam tuntutan. Penegak hukum yang masih menganggap kasus pidana ini adalah hal biasa yang dimana mungkin setiap orang juga melanggar, meskipun demikian pelanggaran dari kasus ini seharusnya di pidana dengan ketentuan yang berlaku yaitu pasal 93 jo. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang No 6 Tahun 2018 sudah jelas bahwa siapapun yang melanggar dapat dikenai sanksi,Kendala dalam mengatasi pelanggaran protokol kesehatan covid-19 di Tanjung Jabung Barat yaitu masih banyaknya masyarakat yang kurang percaya adanya Penyakit Covid-19,Upaya dalam mengatasi pelanggaran protokol kesehatan covid-19 di Tanjung Jabung Barat yaitu Melakukan sosialisasi dan Razia, Melakukan konsultasi pada satgas covid19 tingkat provinsi. Kata Kunci :Penerapan, Sanksi Pidana, Pelanggaran, Covid-19

Item Type: Thesis (skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Mr Admin Repo
Date Deposited: 21 Nov 2022 02:36
Last Modified: 21 Nov 2022 02:36
URI: http://repository.unbari.ac.id/id/eprint/2014

Actions (login required)

View Item View Item