TINJAUAN YURIDIS HUKUM POSITIF INDONESIA TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM DAN REHABILITASI KORBAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN

M. AZMIR, M. AZMIR (2022) TINJAUAN YURIDIS HUKUM POSITIF INDONESIA TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM DAN REHABILITASI KORBAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN. Tesis thesis, Universitas Batanghari.

[img] Text
B20031019_M. AZMIR.pdf

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK M. Azmir / B20031019 / 2022 / Tinjauan Yuridis Hukum Positif Indonesia Terhadap Perlindungan Hukum Dan Rehabilitasi Korban Tindak Pidana Perkosaan / Prof. Dr. H. Abdul Bari Azed, SH.MH sebagai Pembimbing I / Dr. Hj. Suzanalisa, SH.MH sebagai pembimbing II. Tindak pidana perkosaan merupakan kasus yang paling banyak terjadi di Indonesia. Perkosaan melanggar norma dimana yang menjadi korban adalah perempuan baik dewasa maupun anak di bawah umur. Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan pada periode 1 Januari 2022 tercatat dengan korban perempuan sebanyak 8.679 orang dengan jumlah korban tertinggi di Provinsi Jawa Tengah sebanyak 777 korban. Jumlah tersebut berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) Kementerian PPA. Hal ini menjadi tujuan didalam penelitian ini untuk memahami dan menganalisis perumusan bentuk perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perkosaan di dalam hukum positif Indonesia dan untuk memahami dan menganalisis Rehabilitasi Terhadap Korban Tindak Pidana Perkosaan. Metode penelitian yang digunakan metode deskriptif kualitatif yang dirancang untuk mengumpulkan informasi tentang keadaan yang berlangsung, suatu metode dalam meneliti dengan tujuan membuat deskriptif, secara sistematis, factual dan akurat mengenai fenomena yang diselidiki dengan pendekatan Yuridis Normatif adalah Metode penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder. Hasil penelitian yang diperoleh yaitu perlindungan korban perkosaan dalam hukum positif Indonesia selama ini belum terlaksana dengan baik, masalah kejahatan selalu difokuskan pada apa yang dapat dilakukan terhadap pelaku tindak pidana. Proses pendampingan rehabilitasi korban perkosaan yang dilakukan oleh LPSK dan UPTD PPA maupun Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat dengan memberikan Pelayanan Rehabilitasi sebagai tindakan penanganan rehabilitasinya sesuai dengan kondisi korban. Advokasi dan Pembelaan Hukum sebagai perlindungan hukum terhadap korban. Pembinaan terhadap korban perkosaan dengan langkah, pembinaan mental dan spiritual, pembinaan Sosial dan Psikologis serta pembinaan ketrampilan/kreatifitas. Penerapan konsepsi keadilan restoratif tersebut benar-benar dapat diwujudkan, demi terlindungi nya hak dan masa depan korban perkosaan. maka kepada pihak yang berkompeten terhadap program legislasi nasional. direkomendasikan untuk segera melakukan pembaharuan KUHP dan KUHAP dan melakukan revisi ketentuan pidana di dalam Undang-Undang lex specialis terkait. Peran lembaga-lembaga rehabilitasi tindak pidana perkosaan harus lebih bekerja maksimal dalam perlindungan korban pemerkosaan, pemulihan psikis dan mental, menyiapkan korban pemerkosaan untuk kembali kepada masyarakat serta memberikan edukasi kepada masyarakat agar menghargai korban-korban pemerkosaan ditengah-tengah masyarakat. Kata Kunci : Hukum Positif Indonesia, Rehabilitasi, Korban Tindak Pidana Perkosaan

Item Type: Thesis (Tesis)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Magister Hukum
Depositing User: Mr Admin Repo
Date Deposited: 17 Jan 2023 07:17
Last Modified: 17 Jan 2023 07:17
URI: http://repository.unbari.ac.id/id/eprint/2149

Actions (login required)

View Item View Item