PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN PADA RENTAL MOBIL (STUDI KASUS PERKARA PIDANA NOMOR 534/PID.B/2018/PN.JMB)

Muhammad Ihsan Yusu, Muhammad Ihsan Yusu (2022) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN PADA RENTAL MOBIL (STUDI KASUS PERKARA PIDANA NOMOR 534/PID.B/2018/PN.JMB). Tesis thesis, Universitas Batanghari.

[img] Text
MUHAMMAD IHSAN YUSUF- B20031015.pdf

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Muhammad Ihsan Yusuf / B20031015 / 2022 / Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Penipuan Pada Rental Mobil (Studi Kasus Perkara Pidana Nomor 534/Pid.B/2018/PN.Jmb) / Dr. Ferdricka Nggeboe, SH., MH Sebagai Pembimbing 1 / Dr. M. Muslih, SH., MH Sebagai Pembimbing 2 Kasus tindak pidana penipuan sekarang ini tidak asing lagi diberitakan baik melalui media sosial maupun media cetak. Kasus tindak pidana penipuan ini bermacam-macam jenisnya karena tergantung pada modus yang dilakukan oleh pelakunya sendiri, termasuk juga tindak pidana penipuan yang terjadi pada rental mobil. Dengan berkembangnya bisnis rental mobil di Provinsi Jambi menimbulkan suatu tindak pidana. Adapun tindak pidana yang dimaksud dalam bisnis rental mobil sehingga telah menimbulkan korban dari adanya bisnis rental mobil itu sendiri. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami dan menganalisis pertanggung-jawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penipuan rental mobil (studi kasus perkara pidana nomor 534/Pid.B/2018/PN.Jmb) dan untuk memahami dan menganalisis putusan hakim dalam perkara tindak pidana penipuan pada rental mobil (perkara nomor 534/Pid.B/2018/PN.Jmb) sudah sesuai dengan rasa keadilan korban. Metode penelitian yang digunakan yaitu tipe penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sistem norma. Hasil yang dibahas dalam tulisan ini adalah pertanggungjawaban pidana pelaku penipuan sewa mobil (studi kasus perkara pidana nomor 534/Pid.B/2018/PN.Jmb) adalah terdakwa dapat dipidana dengan pidana penjara 4 tahun berdasarkan pasal 378 KUHP. Begitu pula sebaliknya, terdakwa divonis 1 (satu) tahun penjara dan ditentukan masa penahanan dan penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangi sepenuhnya dari hukuman yang dijatuhkan. Kemudian Putusan hakim dalam kasus penipuan sewa mobil (perkara nomor 534/Pid.B/2018/PN.Jmb) belum sesuai dengan rasa keadilan korban, karena Penjatuhan Hukuman terhadap terdakwa diancam dengan sanksi pidana berdasarkan Pasal 378 KUHP yang diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Saran yaitu Kepada masyarakat umum harus lebih teliti dalam melakukan sewa menyewa mobil rental karena apabila tidak hati-hati tidak menutup kemungkinan mobil tersebut akan dibawa si pelaku yang biasa melakukan tindak pidana penipuan dan Kepada aparat penegak hukum harus meningkatkan pelayanannya terhadap masyarakat mengenai tindak pidana penipuan berupa melakukan sosialisasi terhadap masyarakat untuk mewaspadai akan adanya tindak pidana penipuan. Kata Kunci : pertanggungjawaban pidana, pelaku penipuan rental mobil

Item Type: Thesis (Tesis)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Magister Hukum
Depositing User: Mr Admin Repo
Date Deposited: 19 Jan 2023 01:55
Last Modified: 19 Jan 2023 01:55
URI: http://repository.unbari.ac.id/id/eprint/2160

Actions (login required)

View Item View Item