ROSVITA DEWI, 1800874201312 (2023) STUDI PUTUSAN HAKIM NOMOR: 433/Pid.B/2020/PN.Jmb TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMERASAN BERSAMA-SAMA DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JAMBI. skripsi thesis, Universitas Batanghari Jambi.
Text (STUDI PUTUSAN HAKIM NOMOR: 433/Pid.B/2020/PN.Jmb TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMERASAN BERSAMA-SAMA DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JAMBI)
SKRIPSI_Rosvita Dewi_1.pdf - Published Version Download (971kB) |
Abstract
ABSTRAK Secara Yuridis pada pasal 368 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sendiri menegaskan bahwa seseorang yang melakukan tindak pidana pemerasan diancam dengan sanksi pidana. Maka Sebagaimana yang ditegaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sendiri bertujuan untuk menanggulangi adanya tindakan yang tidak bertanggung jawab. Masalah yang diangkat adalah Apakah yang menjadi dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan Putusan Nomor: 433/Pid.B/2020/Pn.Jmb terhadap pelaku tindak pidana pemerasan bersama-sama di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jambi, Apakah putusan yang di jatuhkan terhadap pelaku tindak pidana pemerasan bersama-sama di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jambi sudah memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat. Spesifikasi penelitian ini adalah penelitian Deskriptif Analitis. Di dalam penulisan skripsi ini penulis gunakan metode Yuridis Normatif. Berdasarkan pertimbangan unsur-unsur dalam Pasal 368 Ayat (1) KUHP terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan penuntut umum yaitu melanggar Pasal 368 Ayat (1) KUHP dan oleh karena tidak ditemukan alasan pemaaf yang menindakkan sifat melawan hukum dan alasan pembenar yang menindakkan kesalahan dalam diri terdakwa, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan kepada terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya yang ancamannya menurut Pasal 368 Ayat (1) KUHP tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. Tetapi dalam perkara ini terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 (Dua) tahun penjara berdasarkan putusan tanggal 10 September 2020. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim masih terlalu ringan mengingat terdakwa telah melakukan tindak pidana pemerasan yang di anggap sangat meresahkan dan merugikan. Maka dakwaan jaksa yaitu 3 (tiga) tahun penjara dan vonis hakim yang hanya menjatuhkan 2 (dua) tahun penjara dinilai masih belum mencerminkan rasa keadilan dalam masyarakat dan korban pada khususnya. mengenai vonis hakim yang hanya menjatuhkan 2 (dua) tahun penjara, memang benar bahwa Hakim mempunyai substansi untuk menjatuhkan pidana tersebut, akan tetapi dalam menjatuhkan pidana tersebut hakim dibatasi oleh aturan-aturan pemidanaan. Saran yang dikemukakan hendaknya hakim memvonis terdakwa lebih berat, tidak mengurangi dari tuntutan jaksa, kalau perlu melakukan ultra petita (memvonis lebih dari tuntutan). Hal ini bertujuan memberikan efek jera terdakwa agar di kemudian hari tidak melakukan kejahatan yang sama Kata Kunci : Pelaku Tindak Pidana Pemerasan Bersama-Sama
Item Type: | Thesis (skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pelaku Tindak Pidana Pemerasan Bersama-Sama |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | mita perpus unbari |
Date Deposited: | 11 Mar 2023 07:43 |
Last Modified: | 11 Mar 2023 07:43 |
URI: | http://repository.unbari.ac.id/id/eprint/2224 |
Actions (login required)
View Item |