MUHAMMAD RIZKY ANDRIYONO, 1800874201129 (2023) TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN OLEH KONSUMEN TERHADAP PEMILIK BENGKEL BUYUNG JAYA JELUTUNG DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN SEKTOR JELUTUNG (Suatu Kajian Sosio Kriminologis) Nomor : LP/B-208/X/2022/SPKT. III/Polsek/Jlt.Jmb. skripsi thesis, Universitas Batanghari Jambi.
Text (TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN OLEH KONSUMEN TERHADAP PEMILIK BENGKEL BUYUNG JAYA JELUTUNG DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN SEKTOR JELUTUNG (Suatu Kajian Sosio Kriminologis) Nomor : LP/B-208/X/2022/SPKT. III/Polsek/Jlt.Jmb)
SKRIPSI MUHAMMAD RIZKY ANDRIYONO NIM 1800874201129.pdf - Published Version Download (2MB) |
Abstract
ABSTRAK Muhammad Rizky Andriyono / 1800874201129 / Fakultas Hukum / HUkum Pidana / Tindak Pidana Penganiayaan Oleh Konsumen Terhadap Pemilik Bengkel Buyung Jaya di Wilayah Hukum Kepolisian Sektor Jelutung (Suatu Kajian Sosio Kriminologis) / Pembimbing 1 H. Abdul Hariss, S.H., M.Hum. Pembimbing 2 Tresya, S.H., M.H Kasus yang terjadi penganiayaan terjadi di Jambi hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia. Dari kejadian tersebut, Kanit Reskrim Polsek Jelutung Ipda Fajaruddin mengatakan, pihaknya telah mengamankan tersangka berinisial SPR (36). Sedangkan korbannya adalah Zul Indra als Buyung. Kejadian pada hari Kamis tanggal, 13 Januari 2022 sekitar jam. 17.00Wib setelah kedua belah antara pemilik mobil dan pemilik Bengkel terjadi keributan yang beralamat di Jln. Ayam Wuruk Rt. 20 Kelurahan Jelutung Kecamatan Kota Baru Jambi. Kasus penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia. Penganiayaan tersebut berawal dari keributan antara korban dan pelaku usai batal memperbaiki pintu mobil. Peristiwa itu terjadi di bengkel korban inisial JI yang berada di Jalan Hayam Wuruk, RT 20, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Yang menjadi tujuan penelitian ini adalah, (1) Untuk mengetahui pertanggungjawaban terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana penganiayaan, (2) Untuk mengetahui yang menjadi faktor terjadinya penganiayaanataan hingga menyebabkan korban tewas, (3) Untuk mengetahui penerapan hukuman bagi pelaku tindak pidana penganiayaan di Wilayah Hukum Kepolisan Sektor Jelutung. Sedangkan metode pendekatan yang digunakan adalah, pendekatan Diskreptif Empiris.Pertanggungjawaban terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana penganiayaan, pelaku harus mempertanggungjawabkan atas segala tindakan dan perbuatannya, karena penganiayaan hingga korban meninggal dunia termasuk penganiayaan berat, sehingga pelakunya dapat dikenakan sanksi hukuman sesuai dengan perbuatannya dan hukum yang berlaku. Faktor terjadinya penganiayaanataan hingga menyebabkan korban tewas, faktor ketersinggungan pelaku terhadap korban pada waktu kejadian penganiayaan pada Kamis tanggal, 13 Januari 2022 sore sekitar pukul 17.00 WIB hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia. Dari kejadian tersebut. Penerapan hukuman bagi pelaku tindak pidana penganiayaan di Wilayah Hukum Kepolisan Sektor Jelutung adalah dikenakan Pasal Pasal 354 ayat 2 KUHP itu mempunyai unsur-unsur sebagai berikut : adanya unsur subjektif: dengan sengaja, dan nsur objektif: menyebabkan ataupun mendatangkan, atau luka berat pada tubuh, atau orang lain, atau yang mengakibatkan dan, atau kematian. Pasal 351 ayat (3) dan pasal 359 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Kata Kunci: Tindak Pidana, Penganiayaan, Konsumen, Pemilik Bengkel, Kajian Sosio Kriminologis.
Item Type: | Thesis (skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Tindak Pidana, Penganiayaan, Konsumen, Pemilik Bengkel, Kajian Sosio Kriminologis. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | mita perpus unbari |
Date Deposited: | 01 Apr 2023 09:53 |
Last Modified: | 01 Apr 2023 09:53 |
URI: | http://repository.unbari.ac.id/id/eprint/2252 |
Actions (login required)
View Item |