PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENIPUAN JUAL BELI TOKEK MELALUI RESTORATIVE JUSTICE DI KEPOLISIAN RESOR BATANGHARI

ARIO ALVIANSYAH, 1800874201428 (2023) PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENIPUAN JUAL BELI TOKEK MELALUI RESTORATIVE JUSTICE DI KEPOLISIAN RESOR BATANGHARI. skripsi thesis, Universitas Batanghari Jambi.

[img] Text (PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENIPUAN JUAL BELI TOKEK MELALUI RESTORATIVE JUSTICE DI KEPOLISIAN RESOR BATANGHARI)
Ario Alviansyah_1800874201428_Fakultas Hukum-.pdf - Published Version

Download (993kB)

Abstract

ABSTRAK Salah satu bentuk dari tindak pidana adalah melakukan delik Pidana Penipuan yang sebagai mana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pelaku tindak pidana penipuan dapat di ancam penjara paling lama (4) empat tahun. Akan tetapi secara yuridis formil tindak pidana penipuan dapat pula diselesaikan tanpa melalui proses peradilan/pengadilan salah satunya ialah melalui Penerapan Restorative Justice. Masalah yang diangkat adalah Bagaimanakah penyelesaian tindak pidana penipuan jual beli tokek melalui Restorative Justice Di Kepolisian Resor Batanghari, Apakah yang menjadi kendala dalam penyelesaian tindak pidana penipuan jual beli tokek melalui Restorative Justice Di Kepolisian Resor Batanghari, Bagaimanakah upaya mengatasi kendala dalam penyelesaian tindak pidana penipuan jual beli tokek melalui Restorative Justice Di Kepolisian Resor Batanghari. Spesifikasi penelitian ini adalah penelitian deskriptif analitis. Di dalam penulisan skripsi ini penulis gunakan metode Yuridis Empiris. Tehnik pengambilan materi dilakukan secara materi Purposive Sampling. Penyelesaian terhadap tindak pidana penipuan jual beli tokek telah di selesaikan secara Restorative Justice berdasarkan perkara nomor: LP/B-05/I/2019/SPKT. Sebenarnya penggunaan hukum pidana berupa kurungan penjara dalam penyelesaian kasus tindak pidana penipuan jual beli tokek tersebut merupakan langkah yang sangat tepat guna memberikan efek jera terhadap diri pelaku. Kepolisian Resor Batanghari tentunya menemui kendala antara lain (1) adanya dorongan (Intervensi) dari pihak keluarga untuk melanjutkan perkara penipuan tersebut ke meja hijau (persidangan), (2) adanya permintaan ganti rugi materil (uang) yang diminta pihak pelapor sebagai syarat perdamaian (cabut laporan). Adapun upaya dilakukan antara lain (1) pihak satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Batanghari melakukan dialog terhadap pihak keluarga pelapor dengan memberikan pengertian maka pihak keluarga pelapor haruslah mempertimbangkan alasan kemanusiaan tersebut, (2) Penyidik Reskrim Kepolisian Resor Batanghari memberikan masukan kepada pelapor bahwa hendaknya uang tersebut dibayarkan secara berangsur terhadap pelapor. Saran yang dikemukakan hendaknya pihak keluarga pelapor mempertimbangkan alasan kemanusiaan dengan tidak memaksa meminta syrat mengganti uang secara langsung megingat dilihat dari kondisi ekonomi Ibu Yuslinar tersebut yang dimana ia merupakan ibu rumah tangga yang memiliki anak dan tidak memiliki suami (ditinggal mati) serta tidak mempunyai kemampuan untuk membayarnya secara langsung permintaan pihak pelapor Kata Kunci : Penyelesaian Tindak Pidana Penipuan Jual Beli Tokek, Restorative Justice

Item Type: Thesis (skripsi)
Uncontrolled Keywords: Penyelesaian Tindak Pidana Penipuan Jual Beli Tokek, Restorative Justice
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: mita perpus unbari
Date Deposited: 03 Apr 2023 08:24
Last Modified: 03 Apr 2023 08:24
URI: http://repository.unbari.ac.id/id/eprint/2369

Actions (login required)

View Item View Item