GEMPITA EKA SYAFUTRI, 1800874201112 (2023) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DEBITUR PINJAMAN FINTECH (FINTECH LENDING) YANG DI RUGIKAN DALAM TRANSAKSI PINJAMAN UANG SECARA ONLINE PADA APLIKASI "ADA KAMI". skripsi thesis, Universitas Batanghari Jambi.
Text (PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DEBITUR PINJAMAN FINTECH (FINTECH LENDING) YANG DI RUGIKAN DALAM TRANSAKSI PINJAMAN UANG SECARA ONLINE PADA APLIKASI "ADA KAMI")
SKRIPSI GEMPITA_merged.pdf - Published Version Download (2MB) |
Abstract
ABSTRAK Tujuan dari penulisan skripsi ini untuk mengetahui dan memahami bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi Debitur Fintech Lending Yang Di Rugikan Dalam Transaksi Pinjaman Uang Secara Online Pada Aplikasi "ADA KAMI" dan upaya penyelesaian yang dapat dilakukan Debitur Fintech Lending Yang Di Rugikan Dalam Transaksi Pinjaman Uang Secara Online Pada Aplikasi "ADA KAMI". Adapun yang menjadi perumusan masalah dalam skripsi ini adalah Apakah bentuk perlindungan hukum bagi Debitur Fintech Lending Yang Di Rugikan Dalam Transaksi Pinjaman Uang Secara Online Pada Aplikasi "ADA KAMI"? Apa upaya penyelesaian yang dapat dilakukan bagi Debitur Fintech Lending Yang Di Rugikan Dalam Transaksi Pinjaman Uang Secara Online Pada Aplikasi "ADA KAMI"?. Mengkaji pada rumusan permasalahan dan tujuan penelitian yang telah penulis uraikan sebelumnya, maka penulis menggunakan tipe penelitian ini adalah Yuridis Empiris, yang mana penelitian Yuridis Empiris berarti: Suatu metode penelitian di bidang hukum yang nyata dan memiliki fungsi agar dapat memberikan gambaran hukum yang nyata serta memberikan pemahaman dalam meneliti bagaimana kinerja hukum disuatu lingkungan masyarakat. Hasil penelitian disimpulkan bahwa Bentuk perlindungan konsumen bagi korban (debitur) dalam penagihan pinjaman online (fintech) yaitu dengan cara adanya ancaman sanksi administratif dan pidana kepada para Penyelenggara Fintech P2PLending. pelanggaran penagihan yang mengintimidasi serta menyebarkan data pribadi debitur yang dilakukan oleh Penyelenggara Fintech Lending sebagai bentuk perlindungan pemerintah terhadap konsumen, para Penyelenggara Fintech dapat diberikan sanksi administrasi sesuai Pasal 47 POJK Nomor 77 Tahun 2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi berupa Peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, dan pencabutan izin usaha. Upaya hukum dan penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh debitur apabila mengalami permasalahan pada layanan pinjaman uang berbasis Fintech Lending. Jika penyedia adalah penyedia berlisensi, debitur dapat melaporkan kepada APFI, asosiasi resmi yang ditunjuk oleh OJK, tetapi jika penyedia melanggar hukum atau tidak berlisensi, debitur harus melaporkan kepada OJK serta polisi tentang kejahatan yang dialami dan meminta agar penyedia dilarang bantuan dari sistem hukum. Kata Kunci: Perlindungan Hukum
Item Type: | Thesis (skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Perlindungan Hukum |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | mita perpus unbari |
Date Deposited: | 03 Apr 2023 13:59 |
Last Modified: | 03 Apr 2023 13:59 |
URI: | http://repository.unbari.ac.id/id/eprint/2388 |
Actions (login required)
View Item |