AKIBAT HUKUM TERPIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI YANG TIDAK MENGEMBALIKAN KERUGIAN NEGARA

Fajar Khansa, 1800874201320 (2023) AKIBAT HUKUM TERPIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI YANG TIDAK MENGEMBALIKAN KERUGIAN NEGARA. skripsi thesis, Universitas Batanghari Jambi.

[img] Text (AKIBAT HUKUM TERPIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI YANG TIDAK MENGEMBALIKAN KERUGIAN NEGARA)
FAJAR KHANSA.pdf - Published Version

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Fajar Khansa, 2023, Akibat Hukum Terpidana Tindak Pidana Korupsi Yang Tidak Mengembalikan Kerugian Negara. Skripsi Fakultas Hukum Universitas Batanghari Jambi. Dr. S. Sahabuddin, S.H., M.Hum. sebagai Pembimbing I dan Kemas Abdul Somad, S.H.,M.H. Sebagai Pembimbing II. Kata Kunci: Korupsi, Keuangan, Negara Korupsi sebenarnya bukan istilah baru dalam persoalan hukum, korupsi merupakan tindakan yang dilakukan oleh setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan negara dan perekonomian negara, yang mana perbuatan tersebut dikategorikan pidana. korupsi saat ini sudah menjadi masalah global antar Negara yang tergolong kejahatan transnasional, bahkan atas implikasi buruk multidimensi kerugian ekonomi dan keuangan Negara yang besar maka korupsi dapat digolongkan sebagai extra ordinary crime sehingga harus diberantas. Akibat hukum pelaku tindak pidana korupsi yang tidak melakukan pengembalian ganti rugi keuangan negara akibat tindakan pidana korupsi adalah tidak dilakukannya penyitaan terhadap harta benda milik Terpidana, hal tersebut berdampak pada saat berlangsungnya proses penyelidikan maupun penyidikan tidak berhasil menemukan harta benda milik Terpidana atas upaya penelusuran maupun pelacakan yang dilakukan oleh Penyidik sehingga upaya penyitaan maupun perampasan untuk melakukan lelang guna membayar uang pengganti tidak dapat dilaksanakan. Prosedur pemulihan dan pengembalian kerugian Negara pada tindakan korupsi sudah sesuai prosedurnya berdasarkan aturan yang ada baik Undang-undang pemberantasan korupsi maupun aturan-aturan lain yang diberikan oleh Pemerintah, KPK dan Instansi-instansi yang berwenang, adapun prosesnya adalah, pengembalian/pemulihan kerugian Negara melalui jalur Pidana yaitu penelusuran harta kekayaan, penyitaan aset/harta kekayaan, penuntutan pembayaran uang pengganti, dan eksekusi/melaksanakan putusan pengadilan mengenai pengembalian kerugian Negara.

Item Type: Thesis (skripsi)
Uncontrolled Keywords: Korupsi, Keuangan, Negara
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: mita perpus unbari
Date Deposited: 08 Apr 2023 03:18
Last Modified: 08 Apr 2023 03:18
URI: http://repository.unbari.ac.id/id/eprint/2445

Actions (login required)

View Item View Item