TANGGUNGJAWAB PELAKU USAHA TERHADAP TENAGA KERJA HARIAN LEPAS YANG MENGALAMI KECELAKAAN KERJA DI TOKO MAULANA 88 KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR

NUR AINI EKA PUTRI, 1900874201085 (2023) TANGGUNGJAWAB PELAKU USAHA TERHADAP TENAGA KERJA HARIAN LEPAS YANG MENGALAMI KECELAKAAN KERJA DI TOKO MAULANA 88 KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR. skripsi thesis, Universitas Batanghari Jambi.

[img] Text (TANGGUNGJAWAB PELAKU USAHA TERHADAP TENAGA KERJA HARIAN LEPAS YANG MENGALAMI KECELAKAAN KERJA DI TOKO MAULANA 88 KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR)
Nur Aini Eka Putri_1900874201085_Fakultas Hukum.pdf - Published Version

Download (875kB)

Abstract

ABSTRAK Secaya yuridis keselamatan dan kesehatan kerja telah di atur sebagaimana di dalam undang-undang nomor 1 tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, Permenaker Nomor 5 Tahun 1996 Tentang Sistem Manajemen K3 dan PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja. Masalah yang diangkat adalah Bagaimanakah tanggung jawab pelaku usaha Toko Maulana 88 terhadap tenaga kerja harian lepas yang mengalami kecelakaan kerja, Apakah yang menjadi kendala pelaksanaan tanggung jawab pelaku usaha Toko Maulana 88 terhadap tenaga kerja harian lepas yang mengalami kecelakaan kerja, Bagaimanakah upaya mengatasi kendala pelaksanaan tanggung jawab pelaku usaha Toko Maulana 88 terhadap tenaga kerja harian lepas yang mengalami kecelakaan kerja. Tipe penelitian ini lebih bersifat Yuridis Empiris, maka pendekatan penelitian ini lebih bersifat Socio-Legal Approech. Tehnik penarikan sampel yang dipergunakan adalah secara purposive sampling. Sebagai wujud tanggung jawab toko Maulana 88 selaku usaha agen penjual kerupuk atas jaminan keselamatan kerja ialah bersedia memberikan biaya perobatan sesuai tagihan yang di keluarkan akibat kecelakaan kerja yang di alami para pekerjanya. Terdapat kendala akan yang di temui dalam memberikan tanggung jawab atas keselamatan kerja seperti terbatasnya biaya. mengingat usaha toko Maulana 88 bukan usaha besar hanya industri rumahan dan karyawannya pun hanya berjumlah 5 orang dengan kesepakatan kerja sistem upah harian Rp. 35.000,00.- (tiga puluh lima ribu rupiah). Adapun upaya mengatasi kendala dengan menyiapkan kas keselamatan pekerja, dimana nantinya gaji pekerja akan kita potong yang biasanya Rp.35.000,00.- (tiga puluh lima ribu rupiah) upah harian menjadi Rp.32.000,00.- (tiga puluh dua ribu rupiah) artinya setiap pekerja di potong sebesar Rp.3000,00.- (tiga ribu rupiah). Pemotongan tersebut nantinya bisa setiap saat di gunakan apabila ada pekerja saya mengalami kecelakaan kerja seperti terkena minyak panas akibat pengorengan dan butuh biaya perobatan maka uang tersebut diberikan kepada pekerja. Saran yang dikemukakan hendaknya perlu adanya upaya perlindungan tenaga kerja. perlindungan tenaga kerja, maupun diluar hubungan kerja melalui jaminan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). K3 atau keselamatan dan kesehatan kerja adalah suatu upaya kerja sama, saling pengertian dan partisipasi dari pengusaha dan karyawan dalam perusahaan untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama dibidang keselamatan, kesehatan, dan keamanan kerja Kata Kunci : Tanggungjawab Pelaku Usaha, Tenaga Kerja Harian Lepas, Kecelakaan Kerja

Item Type: Thesis (skripsi)
Uncontrolled Keywords: Tanggungjawab Pelaku Usaha, Tenaga Kerja Harian Lepas, Kecelakaan Kerja
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
H Social Sciences > HB Economic Theory
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: mita perpus unbari
Date Deposited: 11 Apr 2023 04:14
Last Modified: 11 Apr 2023 04:14
URI: http://repository.unbari.ac.id/id/eprint/2494

Actions (login required)

View Item View Item