KEABSAHAN STATUS HUKUM ANAK YANG DILAHIRKAN DARI PERKAWINAN BEDA AGAMA DI TINJAU DARI KUHPERDATA

ENDRA WIJAYA, 1700874201132 (2023) KEABSAHAN STATUS HUKUM ANAK YANG DILAHIRKAN DARI PERKAWINAN BEDA AGAMA DI TINJAU DARI KUHPERDATA. skripsi thesis, Universitas Batanghari Jambi.

[img] Text (KEABSAHAN STATUS HUKUM ANAK YANG DILAHIRKAN DARI PERKAWINAN BEDA AGAMA DI TINJAU DARI KUHPERDATA)
ENDRA WIJAYA.pdf - Published Version

Download (444kB)

Abstract

ABSTRAK Endra wijaya,1700874201132 KEABSAHAN STATUS HUKUM ANAK YANG DILAHIRKAN DARI PERKAWINAN BEDA AGAMA DITINJAU DARI KUHPERDATA Kata Kunci: keabsahan, Status Hukum,Anak Yang Dilahirkan Hukum di Indonesia menjelaskan pengertian perkawinan sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 dalam Pasal 1 menjelaskan bahwa : “Perkawinan sebagai ikatan lahir dan batin antara seorang wanita dengan seorang pria sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Anak dari hasil perkawinan berbeda agama adalah anak tidak sah atau anak luar kawin. Perkawinan beda agama atau bisa disebut juga perkawinan antar agama adalah perkawinan yang dilakukan antara laki-laki dan perempuan yang masing-masing berbeda agama sebagai contoh adalah perkawinan antara laki-laki atau perempuan muslim dengan laki-laki atau perempuan non-muslimKemudian Di Indonesia terdapat dua lembaga yang mencatat perkawinan, yakni Kantor Urusan Agama (KUA), terhadap masyarakat yang beragama Islam dan Kantor Catatan Sipil (KCS), terhadap masyarakat yang beragama non Islam. Mengenai sahnya perkawinan adalah perkawinan yang dilakukan sesuai agama dan kepercayaannya sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Perkawinan.. Secara hukum Agama di indonesia melarang perkawinan dengan perbedaan agama. Jika agama di Indonesia tidak mengizinkan adanya perkawinan yang berbeda agama, maka hal itu akan menyebabkan perkawinan yang berbeda agama menjadi tidak sah di mata hukum negara. Jika tidak sah dalam hukum negara, maka akan menjadi problem yang mengakibatkan tidak dapatnya mencatatkan perkawinan di kantor catatan sipil. Dan hal itu nantinya akan berakibat pada legalitas perkawinan tersebut. Jika perkawinan tidak sah maka, anak yang nantinya dilahirkan dari perkawinan beda agama akan memiliki status anak tidak sah atau anak yang dilahirkan diluar nikah. Maka akibatnya adalah anak tersebut tidak memiliki hubungan perdata dengan ayahnya, si anak hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya.

Item Type: Thesis (skripsi)
Uncontrolled Keywords: keabsahan, Status Hukum,Anak Yang Dilahirkan
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: mita perpus unbari
Date Deposited: 11 Apr 2023 13:37
Last Modified: 11 Apr 2023 13:37
URI: http://repository.unbari.ac.id/id/eprint/2512

Actions (login required)

View Item View Item