PEMBUKTIAN KESALAHAN PELAKU ANAK DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN DI PENGADILAN NEGERI JAMBI (Putusan Nomor 28/Pid.Sus-Anak/2021/PN Jmb)

GUSTI KADEK NGURAH SANTIKA, 1800874201241 (2023) PEMBUKTIAN KESALAHAN PELAKU ANAK DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN DI PENGADILAN NEGERI JAMBI (Putusan Nomor 28/Pid.Sus-Anak/2021/PN Jmb). skripsi thesis, Universitas Batanghari Jambi.

[img] Text (PEMBUKTIAN KESALAHAN PELAKU ANAK DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN DI PENGADILAN NEGERI JAMBI (Putusan Nomor 28/Pid.Sus-Anak/2021/PN Jmb))
Skripsi gusti.pdf - Published Version

Download (1MB)

Abstract

ABTRAK Gusti Kadek Ngurah Santika Nim 1800874201241” Pembuktian Kesalahan Pelaku Anak Dalam Tindak Pidana Pencurian di Pengadilan Negeri Jambi (Putusan Nomor 28/Pid.Sus-Anak/2021/PN Jmb)”. Tujuan dalam penelitian ini adalah : (1) Untuk mengetahui dan menganalisis tentang pembuktian tindak pidana pencurian oleh anak dalam putusan Nomor 31/Pid.Sus-Anak/2021/PN Jmb yang dilakukan oleh Hakim Negeri Jambi,(2) Untuk mengetahui dan menganalisis tentang yang menjadi dasar pertimbangan Hakim dalam memutuskan perkara Nomor 31/Pid.Sus-Anak/2021/PN Jmb tindaka pidana pencurian oleh anak. Hasil penelitian adalah (1) Pembuktian tindak pidana pencurian oleh anak dalam putusan Nomor 31/ Pid.Sus-Anak/2021/PN Jmb yang dilakukan oleh Hakim Negeri Jambi bahwa, terhadap Penerapan Alat Bukti Dalam Menjatuhkan Putusan Tindak Pidana Pencurian (Studi Kasus Nomor : 31/Pid.Sus-Anak/2021/PN Jmb, sebagai alat bukti keterangan ahli dipergunakan oleh Hakim Pengadilan Negeri jambi dengan maksud untuk membuat terang suatu perkara. Penggunaan alat bukti keterangan ahli ini sangat intensif, dimana dalam proses pembuktian perkara pidana adalah dengan maksud agar hakim memperoleh pangetahuan yang lebih mendalam mengenai sesuatu ha l yang dimiliki oleh seorang ahli untuk membuat terang suatu perkara. Keterangan ahli disini sifatnya hanya membantu Hakim Pengadilan Negeri jambi untuk membuat terang terhadap suatu perkara. Ahli, dalam memberikan keterangannya dalam suatu persidangan hanya sebatas pada kemampuan dan pengetahuan yang ia miliki, dimana hal ini sesuai dengan ketentuan pada Pasal 1 butir 28, yang dimaksud dengan keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan, (2) pertimbangan Hakim dalam memutuskan perkara Nomor 31/Pid.Sus-Anak/2021/PN Jmb tindak pidana pencurian oleh anak terhadap alat Bukti Dalam Menjatuhkan Putusan Tindak Pidana Pencurian (perkara Nomor 31/Pid.Sus-Anak/2021/PN Jmb). Keterangan ahli sebagai salah satu alat bukti dalam KUHAP sifatnya tidak mengikat Hakim Pengadilan Negeri Jambi, karena Hakim tidak hanya menggunakan alat bukti keterangan ahli sebagi satu-satunya alat bukti untuk menjatuhkan putusan kepada terdakwa. Hal ini sesuai dengan Pasal 183 KUHAP, yaitu bahwa Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana bener-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Alat bukti keterangan ahli ini kaberadaannya dapat dikesampingkn oleh Hakim, jadi tidak sepenuhnya mengikat Hakim. Alat bukti keterangan ahli ini tidak dapat berdiri sendiri, namun harus didukung dengan alat-alat bukti lain seperti yang tercantum dalam Pasal 184 KUHAP. Kekuatan alat bukti keterangan ahli ini mempunyai nilai yang sama dengan kekuatan alat bukti yang lain sehingga tidak ada pembedaan antara alat bukti yang satu dengan yang lain. Kata Kunci : Pembuktian - Pelaku Anak - Tindak Pidana Pencurian

Item Type: Thesis (skripsi)
Uncontrolled Keywords: Pembuktian - Pelaku Anak - Tindak Pidana Pencurian
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: mita perpus unbari
Date Deposited: 11 Apr 2023 13:50
Last Modified: 11 Apr 2023 13:50
URI: http://repository.unbari.ac.id/id/eprint/2514

Actions (login required)

View Item View Item