PROSES PENYIDIKAN KASUS PENIPUAN ONLINE DALAM MENGAKSES SISTIM ELEKTRONIK MILIK ORANG LAIN DI KEPOLISIAN DAERAH JAMBI

SAFRIYANTO, 1900874201008 (2023) PROSES PENYIDIKAN KASUS PENIPUAN ONLINE DALAM MENGAKSES SISTIM ELEKTRONIK MILIK ORANG LAIN DI KEPOLISIAN DAERAH JAMBI. skripsi thesis, Universitas BATANGHARI Jambi.

[img] Text (PROSES PENYIDIKAN KASUS PENIPUAN ONLINE DALAM MENGAKSES SISTIM ELEKTRONIK MILIK ORANG LAIN DI KEPOLISIAN DAERAH JAMBI)
Sapriyanto.pdf - Published Version

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Perbuatan melawan hukum di dunia maya merupakan fenomena yang sangat mengkhawatirkan dan harus di waspadai oleh setiap masyarakat yang memiliki sistim elektronik. Secara yuridis mengakses sistem elektronik milik orang lain merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Masalah yang diangkat adalah bagaimanakah proses penyidikan kasus penipuan pinjaman online dalam mengakses sistem elektronik milik orang lain di kepolisian daerah jambi, apakah yang menjadi hambatan dalam proses penyidikan kasus penipuan pinjaman online dalam mengakses sistem elektronik milik orang lain di kepolisian daerah jambi, bagaimanakah upaya mengatasi hambatan dalam proses penyidikan kasus penipuan pinjaman online dalam mengakses sistem elektronik milik orang lain di kepolisian daerah jambi. Spesifikasi penelitian ini adalah penelitian Deskriptif Analitis. Di dalam penulisan skripsi ini penulis gunakan metode Yuridis Empiris. Tehnik pengambilan materi dilakukan secara materi Purposive Sampling. Dalam proses penyidikan dapat disimpulkan bahwa tersangka telah dijerat Pasal 30 ayat (1) Jo pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik yang ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Adapun hambatan yang di hadapi antara lain (1) Sangat minim pengetahuan penyidik dalam penguasaan pemahaman terhadap Hacking Computer terhadap kasus-kasus kejahatan dunia maya, (2) Pelaku kejahatan informasi dan transaksi elektronik jauh lebih hebat dibandingkan aparat penegak hukum yang mengakibatkan semakin meningkatnya intensitas Cyber Crime yang terjadi. Mengenai upaya dilakukan antara lain (1) anggota penyidik akan di tunjuk oleh pimpinan untuk mengikuti pembekalan (Dikjur) reskrim bidang ITE di Mabes Polri, (2) Pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi tentunya akan bekerja sama dengan pihak Mabes Polri Bidang ITE yang anggotanya sudah terlatih, presfesional dan berpengalaman. Saran yang dikemukakan hendaknya selain anggota penyidik di tingkat Polda anggota penyidik di tingkat Polres pun harus wajib mengikuti pembekalan (Dikjur) reskrim bidang ITE guna bisa menguasai, memahami serta memiliki keahlian atau skill khusus di bidang informasi dan transaksi elektronik, kemudian agar anggota penyidik tidak lagi memerlukan waktu lama untuk proses penyidikannya. Kata Kunci : Proses Penyidikan Kasus Penipuan Pinjaman Online, Mengakses Sistem Elektronik Milik Orang Lain

Item Type: Thesis (skripsi)
Uncontrolled Keywords: Proses Penyidikan Kasus Penipuan Pinjaman Online, Mengakses Sistem Elektronik Milik Orang Lain
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: mita perpus unbari
Date Deposited: 03 Jul 2023 01:30
Last Modified: 03 Jul 2023 01:30
URI: http://repository.unbari.ac.id/id/eprint/2592

Actions (login required)

View Item View Item