PENERAPAN ASAS PERMAAFAN HAKIM (RECHTERLIJK PARDON) DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA RINGAN SEBAGAI UPAYA PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA NASIONAL

IKA MULIANITA, B20031075 (2023) PENERAPAN ASAS PERMAAFAN HAKIM (RECHTERLIJK PARDON) DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA RINGAN SEBAGAI UPAYA PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA NASIONAL. Tesis thesis, Universitas BATANGHARI Jambi.

[img] Text (PENERAPAN ASAS PERMAAFAN HAKIM (RECHTERLIJK PARDON) DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA RINGAN SEBAGAI UPAYA PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA NASIONAL)
Ika Mulianita B20031075.pdf - Published Version

Download (1MB)

Abstract

Ika Mulianita / B20031075 / 2023 / Penerapan Asas Permaafan Hakim (Rechterlijk Pardon) Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Ringan Sebagai Upaya Pembaharuan Hukum Pidana Nasional / Prof. Dr. H. Abdul Bari Azed, S.H., M.H. sebagai Pembimbing I / Dr. M. Zen Abdullah, S.H., M.H. sebagai Pembimbing II. Konsep permaafan hakim dimuat di dalam Pasal 54 ayat (2) KUHP Baru telah sebagai salah satu konsep dalam pembaharuan hukum pidana yang telah digunakan oleh beberapa negara yang menerapkan civil law system. Hal ini salah satunya tertuang dengan mempertimbangkan tindak pidana ringan yang dilakukan oleh pelaku sebagai dasar pertimbangan oleh hakim untuk tidak menjatuhkan pidana atau mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hukum hakim dalam menerapkan asas permaafan dalam penyelesaian perkara tindak pidana ringan, menganalisis faktor yang menjadi kendala bagi hakim dalam menerapkan asas permaafan terhadap perkara tindak pidana ringan, dan menganalisa upaya mengatasi kendala dalam penerapan asas permaafan dalam penyelesaian perkara tindak pidana ringan. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan analisis, dan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian ini terdapat empat pertimbangan bagi hakim dalam menjatuhkan putusan permaafan yaitu ringannya perbuatan, keadaan pribadi pembuat, keadaan pada waktu dilakukan perbuatan atau terjadi kemudian, dan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusian. Faktor yang menjadi kendala hakim ketika mempertimbangkan untuk menjatuhkan putusan terhadap suatu perkara yaitu tidak ada aturan hukum secara normatif yang mengatur masalah penyelesaian perkara tindak pidana ringan dengan pemberian maaf dari hakim, ada pertentangan hati nurani bagi hakim dalam memberi pertimbangan hukum, dan kurang pemahaman aparat penegak hukum terhadap konsep permaafan hakim. Upaya mengatasi kendala dalam menerapkan asas permaafan hakim terhadap perkara tindak pidana ringan yaitu memuat konsep permaafan hakim secara eksplisit di dalam KUHP baru dan KUHAP baru, hakim harus mampu menemukan hukum diwujudkan melalui putusan yang bersifat progresif, dan meningkatkan sikap profesionalitas aparat penegak hukum. Disarankan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dapat mensahkan RKUHP Baru yang memuat konsepsi lembaga permaafan hakim agar Pasal 54 ayat (2) KUHP Baru tidak menjadi pasal mati dengan menambah jenis putusan menjadi 4 (empat) jenis putusan. Hakim harus dapat menemukan hukum (rechtvinding) untuk peristiwa konkrit dengan cara menggali nilai-nilai dasar yang hidup di dalam masyarakat yang diwujudkan melalui putusan hakim yang bersifat progresif serta meningkatkan profesionalitas kerja. Kata kunci: permaafan hakim, tindak pidana ringan, pembaharuan hukum pidana

Item Type: Thesis (Tesis)
Uncontrolled Keywords: permaafan hakim, tindak pidana ringan, pembaharuan hukum pidana
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Magister Hukum
Depositing User: Mr Admin Repo
Date Deposited: 16 Oct 2023 03:53
Last Modified: 16 Oct 2023 03:53
URI: http://repository.unbari.ac.id/id/eprint/2665

Actions (login required)

View Item View Item