STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAMBI NOMOR 485/PID.SUS/2022/PN.JMB DALAM PERKARA MEMBAWA SENJATA TAJAM TANPA HAK

NITREA FIMA PRADESTA, 1900874201304 (2023) STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAMBI NOMOR 485/PID.SUS/2022/PN.JMB DALAM PERKARA MEMBAWA SENJATA TAJAM TANPA HAK. skripsi thesis, Universitas BATANGHARI Jambi.

[img] Text (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAMBI NOMOR 485/PID.SUS/2022/PN.JMB DALAM PERKARA MEMBAWA SENJATA TAJAM TANPA HAK)
NITREA FIMA PRADESTA.pdf - Published Version

Download (612kB)

Abstract

ABSTRAK Senjata tajam dalam arti positif merupakan alat untuk membela diri, mempertahankan kedaulatan negara, penegakan hukum, tetapi dalam arti negatif penggunaan senjata tajam dan secara melawan hukum akan mengganggu ketertiban umum (tindakan kriminalitas) dan merupakan ancaman terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. Masalah penyalahgunaan senjata tajam adalah merupakan suatu hal yang sangat berbahaya dan beresiko tinggi. Hal mana penyalahgunaan senjata tajam dapat mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang ataupun orang banyak. Hukum yang mengatur klasifikasi senjata tajam yaitu Pasal 2 ayat 1 Undang-Undangan Darurat Nomor. 12 Tahun 1951. Senjata sendiri dikelompokkan menjadi beberapa kelompok yaitu: senjata tumpul, senjata tajam seperti, senjata api, dan senjata kimia. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) senjata tajam adalah senjata tajam seperti pisau, pedang, dan golok. Memperhatikan putusan Pengadilan Negeri Jambi yang memvonis hukuman terdakwa selama 5 bulan (lima bulan) dalam konteks ini tentunya tidak sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum, hal ini juga sesuai degan dakwaan yang terdapat di dalam putusan nomor: 485/pid.sus/2022/pn.jmb. Metode penelitian yang digunakan secara normatif yakni berdasarkan bahan bacaan serta mempelajari Peraturan Perundang-undangan dan putusan Hakim yang memiliki regulasi dengan membawa atau menyimpan senjata tajam yang menjadi dasar dalam penulisan penelitian. Hasil penelitian ini bahwa penerapan hukum terkait tindak pidana membawa, menyimpan, menguasai, memiliki senjata tajam telah sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yakni Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951. Berdasarkan pertimbangan Hakim mulai dari tuntutan Penutut Umum, terpenuhinya unsur-unsur sesuai dengan pasal yang didakwakan tidak ada alasan pembenar, sehingga Terdakwa dianggap bersalah, serta hal-hal yang memberartkan dan meringankan, adapun pertimbangan Hakim yang telah memutus perkara ini yaitu perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat. Kata kunci: Senjata tajam, Putusan, Pertimbangan Hakim

Item Type: Thesis (skripsi)
Uncontrolled Keywords: Senjata tajam, Putusan, Pertimbangan Hakim
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Mr Admin Repo
Date Deposited: 13 Nov 2023 00:43
Last Modified: 13 Nov 2023 00:43
URI: http://repository.unbari.ac.id/id/eprint/2816

Actions (login required)

View Item View Item