UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DENGAN MENYITA SELURUH ASET HARTA KEKAYAAN HASIL KEJAHATAN KORUPTOR DALAM KAJIAN ASPEK NORMATIF

ANANDA FADLY ALAMSYAH, 1900874201308 (2023) UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DENGAN MENYITA SELURUH ASET HARTA KEKAYAAN HASIL KEJAHATAN KORUPTOR DALAM KAJIAN ASPEK NORMATIF. skripsi thesis, Universitas BATANGHARI Jambi.

[img] Text (UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DENGAN MENYITA SELURUH ASET HARTA KEKAYAAN HASIL KEJAHATAN KORUPTOR DALAM KAJIAN ASPEK NORMATIF)
ANANDA FADLY ALAMSYAH 1900874201308.pdf - Published Version

Download (2MB)

Abstract

Abstrak Tindak pidana korupsi telah menjamur di Indonesia. Pejabat, pihak swasta, bahkan lembaga peradilan turut menjadi aktor pelaku korupsi. Hal ini dipicu oleh faktor penegakan hukum yang lemah dan tidak tegas. Terutama terkait problematika penyitaan aset harta kekayaan terdakwa korupsi yang tidak maksimal dan hukumannya yang cenderung ringan. Berangkat dari hal tersebut, penulis mengangkat 2 (dua) rumusan masalah yakni pertama, Analisis Penyitaan Aset Harta Kekayaan Hasil Kejahatan Koruptor Dalam Putusan No .7/Pid.sus-Tpk/2015/PN. Dps. terdapat temuan bahwa amar putusan tentang perampasan aset, pidana denda dan uang pengganti yang dijatuhkan terhadap terdakwa ternyata tidak sebanding dengan nilai kerugian yang dialami negara. Oleh karena itu, penulis menyarankan agar kedepan penyitaan aset berjalan optimal, harus diimbangi dengan pengaturan pidana uang pengganti yang bersifat wajib. Sehingga, sekalipun aset terdakwa sulit ditemukan tetapi dengan pengaturan tersebut, sangat dimungkinkan putusan tersebut menjadi dasar hukum bahwa terdakwa memiliki utang terhadap negara. Bahkan dapat ditagih kepada ahli waris terdakwa.Kedua, Analisis Normatif Terhadap Pengaturan Penyitaan Aset Harta Kekayaan Hasil Kejahatan koruptor. Temuan yang didapat yakni Upaya penyitaan asset harta kekayaan hasil kejahatan koruptor menurut Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ternyata secara normatif mengandung sejumlah permasalahan yakni kurang jelasnya tujuan hukuman pidana yang terdapat pada Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada pokoknya pasal diatas tidak mengatur keharusan menyita aset terdakwa korupsi bilamana terdakwa tidak membayar uang pengganti.Tulisan ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konsep. Bahan hukum yang digunakan yakni bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Kata Kunci: Korupsi, Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana, Penegakan Hukum.

Item Type: Thesis (skripsi)
Uncontrolled Keywords: Korupsi, Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana, Penegakan Hukum.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Mr Admin Repo
Date Deposited: 29 Nov 2023 06:26
Last Modified: 30 Nov 2023 02:53
URI: http://repository.unbari.ac.id/id/eprint/2887

Actions (login required)

View Item View Item