STUDI PENILAIAN RESIKO KESELAMATAN KONTRUKSI BERDASARKAN PERMEN PUPR NO 10 TAHUN 2021 PADA PEKERJAAN BANGUNAN GEDUNG

ARIO YUNDRA WARDANA, 1800822201105 (2023) STUDI PENILAIAN RESIKO KESELAMATAN KONTRUKSI BERDASARKAN PERMEN PUPR NO 10 TAHUN 2021 PADA PEKERJAAN BANGUNAN GEDUNG. skripsi thesis, Universitas BATANGHARI Jambi.

[img] Text
01. Cover.pdf - Published Version

Download (48kB)
[img] Text
02. Lembar Pengesahan.pdf - Published Version

Download (1MB)
[img] Text
04. ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (73kB)
[img] Text
06. BAB I.pdf - Published Version

Download (158kB)
[img] Text
06. BAB I.pdf - Published Version

Download (158kB)
[img] Text
10. BAB V.pdf - Published Version

Download (112kB)
[img] Text (STUDI PENILAIAN RESIKO KESELAMATAN KONTRUKSI BERDASARKAN PERMEN PUPR NO 10 TAHUN 2021 PADA PEKERJAAN BANGUNAN GEDUNG)
ARIO YUNDRA WARDANA 1800822201105.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Proses pembangunan proyek konstruksi pada umumnya merupakan kegiatan yang banyak mengandung unsur bahaya. Hal tersebut menyebabkan industri konstruksi memiliki catatan yang buruk dalam hal keselamatan dan kesehatan kerja. Dirjen Bina Konstruksi Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mencatat pada tahun 2019 telah terjadi 130.923 kecelakaan kerja di Indonesia. Berdasarkan data tersebut perlu kiranya meningkatkan manajemen keselamatan kosntruksi atau K3 dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Meningkatkan dan menjamin mutu manajemen keselamatan konstruksi dapat dilakukan dengan salah satu caranya adalah mengadakan personil keselamatan konstruksi baik Ahli Keselamatan Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi sesuai dengan penilaian risiko di sebuah proyek konstruksi. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi yang selanjutnya disebut Permen PUPR No. 10 tahun 2021 merupakan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) baik penerapannya dalam perencanaan, pengawasan dan pelaksanaan. Permen PUPR No. 10 tahun 2021 mengatur penilaian risiko sebuah pekerjaan konstruksi berdasarkan metode HIRADC (Hazard identification, risk assessement and determining control) atau IBPRP (Identifikasi bahaya, penilaian risiko dan peluang). IBPRP merupakan penilaian risiko Keselamatan Konstruksi pada setiap tahapan pekerjaan yang dihitung dengan perkalian tingkat kekerapan dan tingkat keparahan dampak bahaya (Permen PUPR No. 10 tahun 2021). Peraturan ini menegaskan perlunya dilakukan penilaian risiko Keselamatan Konstruksi untuk setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi. KATA KUNCI: Penilaian Risiko,Penilaian Risiko, Permen PUPR No. 10 tahun 2021

Item Type: Thesis (skripsi)
Uncontrolled Keywords: Penilaian Risiko,Penilaian Risiko, Permen PUPR No. 10 tahun 2021
Subjects: T Technology > TA Engineering (General). Civil engineering (General)
Divisions: Fakultas Teknik > Teknik Sipil
Depositing User: Mr Admin Repo
Date Deposited: 23 Jan 2024 02:39
Last Modified: 23 Jan 2024 02:39
URI: http://repository.unbari.ac.id/id/eprint/3042

Actions (login required)

View Item View Item