PERBUATAN MELAWAN HUKUM KOMISARIS TERHADAP PEMBERHENTIAN DIREKSI PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT TANGO RAJO PERSADA DI KUALA TUNGKAL (Studi Kasus Putusan Nomor 2/Pdt.G/2022/PN KTL).

M. ARIQ GAFFARI, 1800874201025 (2024) PERBUATAN MELAWAN HUKUM KOMISARIS TERHADAP PEMBERHENTIAN DIREKSI PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT TANGO RAJO PERSADA DI KUALA TUNGKAL (Studi Kasus Putusan Nomor 2/Pdt.G/2022/PN KTL). skripsi thesis, Universitas BATANGHARI Jambi.

[img] Text (PERBUATAN MELAWAN HUKUM KOMISARIS TERHADAP PEMBERHENTIAN DIREKSI PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT TANGO RAJO PERSADA DI KUALA TUNGKAL (Studi Kasus Putusan Nomor 2/Pdt.G/2022/PN KTL).)
M. ARIQ GAFFARI 1800874201025.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (890kB)
[img] Text
01. COVER.pdf - Published Version

Download (50kB)
[img] Text
02. LEMBAR PENGESAHAN.pdf - Updated Version

Download (455kB)
[img] Text
03. ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (96kB)
[img] Text
06. BAB I.pdf - Updated Version

Download (302kB)
[img] Text
10. BAB V.pdf - Published Version

Download (77kB)
[img] Text
11. DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (96kB)

Abstract

Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui dan menganalisis tindakan hukum Komisaris PT. Bank Perkreditan Rakyat Tango Rajo Kuala Tungkal terhadap pemberhentian sementara Direksi dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan akibat hukum atas tindakan Komisaris PT. Bank Perkreditan Rakyat Tango Rajo Kuala Tungkal yang dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum terhadap pemberhentian sementara Direksi. Hasil penelitiannya yaitu Bupati Tanjung Jabung Barat, Muhammad Safri, S.E., M.Si, Iwan Eka Putra, S.E., M.M dan Muhammad Asri, E.E selaku pemegang saham, komisaris utama, komisaris dan direktur PT. Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo Persada melanggar ketentuan- ketentuan yang mengatur tata cara pemberhentian anggota direksi baik di dalam UUPT maupun anggaran dasar perseroan, dan telah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata. Oleh karena mekanisme pemberhentian anggota direksi oleh dewan komisaris tidak sesuai dengan ketentuan UUPT dan anggaran dasar perseroan, maka pemberhentian dimaksud tidak sah dan harus dianggap tidak pernah ada. Sehingga segala hal yang berkaitan dengan akibat dari mekanisme pemberhentian yang melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku, maka mempunyai akibat hukum yang tidak sah dan dianggap tidak pernah ada. Pengelolaan perseroan yang baik, apabila organ-organ perseroan dalam menjalankan fungsinya selalu mengacu kepada UUPT, anggaran dasar perseroan dan peraturan perseroan. Hubungan antar institusi internal perusahaan harus selalu bersinergi, sesuai dengan maksud dan tujuan guna kemajuan perseroan. Perselisihan antar institusi internal perseroan, khususnya Direksi dan Komisaris dapat diminimalisir apabila perusahaan menerapkan prinsip- prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kata Kunci : Permbuatan Melawan Hukum dan Pemberhentian PT. Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo Persada

Item Type: Thesis (skripsi)
Uncontrolled Keywords: Permbuatan Melawan Hukum dan Pemberhentian PT. Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo Persada
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Mr Admin Repo
Date Deposited: 29 May 2024 07:36
Last Modified: 29 May 2024 07:36
URI: http://repository.unbari.ac.id/id/eprint/3260

Actions (login required)

View Item View Item