ANALISIS PUTUSAN HAKIM KASUS NOMOR 22/Pdt.G/2021/PN KLT TENTANG PROSES PERALIHAN HAK YANG BELUM SEMPURNA

DIRA PRIANSYA, 1800874201224 (2024) ANALISIS PUTUSAN HAKIM KASUS NOMOR 22/Pdt.G/2021/PN KLT TENTANG PROSES PERALIHAN HAK YANG BELUM SEMPURNA. skripsi thesis, Universitas BATANGHARI Jambi.

[img] Text
01. COVER.pdf - Published Version

Download (153kB)
[img] Text
02. LEMBAR PENGESAHAN.pdf - Published Version

Download (498kB)
[img] Text
03. ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (224kB)
[img] Text
06. BAB I.pdf - Published Version

Download (311kB)
[img] Text
10. BAB V.pdf - Published Version

Download (144kB)
[img] Text
11. DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (180kB)
[img] Text (ANALISIS PUTUSAN HAKIM KASUS NOMOR 22/Pdt.G/2021/PN KLT TENTANG PROSES PERALIHAN HAK YANG BELUM SEMPURNA)
DIRA PRIANSYA 1800874201224.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (689kB)

Abstract

Untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hakim tentang peralihan hak yang belum sempurna studi kasus putusan nomor 22/Pdt.G/2021/PN Klt dan putusan hakim omor 22/Pdt.G/2021/PN/Klt telah sesuai dengan penegakan hukum. Hasil penelitian Pertimbangan hakim tersebut, hakim menyatakan bahwa Pasal 1320 KUHPerdata merupakan syarat sahnya suatu perjanjian apabila memenuhi empat syarat. Dalam Putusan Nomor 22/Pdt.G/2021/PN Klt, Majelis Hakim berpendapat bahwa syarat kesatu dalam Pasal 1320 yang berkaitan dengan syarat subyektif atas sahnya suatu perjanjian tidak terpenuhi, dikarenakan tidak ada persesuaian kehendak oleh para pihak. Sebenarnya, menurut penulis terkait kesepakatan yang terjadi oleh para pihak bukan mengenai persesuaian mengenai kewajiban yang harus dilakukan oleh para pihak, akan tetapi pada saat kesepakatan awal pada saat para pihak tersebut setuju terhadap objek dan juga harganya. Karena, suatu perjanjian jual beli yang sah lahir apabila kedua belah pihak telah setuju tentang harga dan barang. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 1458 KUHPerdata dan Putusan hakim yang ada di kasus nomor 22/Pdt.G/2021/PN Klt sudah sesuai dengan penerapan hukum karena Tergugat melakukan wanprestasi serta Tergugat berkewajiban mengurus penyelesaian proses balik nama sertifikat tanah yang diperjual belikan tersebut dan Majelis Hakim menilai Tergugat juga telah lalai dan tidak aktif dalam hal tersebut, padahal Tergugat sebagai penjual telah menerima seluruh haknya sebagaimana dalam proses jual beli antara Penggugat dan Tergugat. Maka dari itu hakim memutuskan bahwa dengan demikian, perbuatan yang dilakukan Tergugat merupakan suatu wanprestasi karena Tergugat berkewajiban mengurus penyelesaian proses balik nama sertifikat tanah yang diperjualbelikan tersebut dan Majelis Hakim menilai Tergugat juga telah lalai dan tidak aktif dalam hal tersebut, padahal Tergugat sebagai penjual telah menerima seluruh haknya sebagaimana dalam proses jual beli antara Penggugat dan Tergugat; Kabupaten Tanjung Jabung Propinsi Jambi, sekarang setelah pemekaran wilayah bernama Kelurahan Bram Itam Kiri Kecamatan Bram Itam Kabupaten Tanjung Jabung Barat Propinsi Jambi. Kata Kunci : Jual Beli belum Sempurna dan Pertimbangan Hakim

Item Type: Thesis (skripsi)
Uncontrolled Keywords: Jual Beli belum Sempurna dan Pertimbangan Hakim
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Mr Admin Repo
Date Deposited: 30 May 2024 05:17
Last Modified: 30 May 2024 05:17
URI: http://repository.unbari.ac.id/id/eprint/3278

Actions (login required)

View Item View Item