STUDI PUTUSAN HAKIM PENGADILAN NEGERI RABA BIMA NOMOR 282/PID.B/2020/PN.RBI DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN PEMBACOKAN DI RABA BIMA

RISKI MAULANA YUSUF, 2000874201095 (2024) STUDI PUTUSAN HAKIM PENGADILAN NEGERI RABA BIMA NOMOR 282/PID.B/2020/PN.RBI DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN PEMBACOKAN DI RABA BIMA. skripsi thesis, Universitas BATANGHARI Jambi.

[img] Text
1 COVER.pdf - Published Version

Download (44kB)
[img] Text
2 LEMBAR PENGESAHAN.pdf - Published Version

Download (1MB)
[img] Text
4 ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (130kB)
[img] Text
6 BAB I.pdf - Published Version

Download (299kB)
[img] Text
10 BAB V.pdf - Published Version

Download (76kB)
[img] Text
11 DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (166kB)
[img] Text (STUDI PUTUSAN HAKIM PENGADILAN NEGERI RABA BIMA NOMOR 282/PID.B/2020/PN.RBI DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN PEMBACOKAN DI RABA BIMA)
RISKI MAULANA YUSUF 2000874201095.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (630kB)

Abstract

Salah satu tindak pidana yang dilakukan oleh masyarakat adalah tindak pidana penganiayaan “penganiayaan” itu. Menurut yurisprudensi, maka yang diart ikan dengan “penganiayaan” yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka. Menurut alinea 4 pasal ini, masuk pula dalam pengertian penganiayaan ialah “ ”. Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP mengatakan bahwa jumlah kasus penganiyaan yang masuk dan tengah ditangani Polres Bima Kota, tembus diangka 21 kasus. Jumlah itu terinci dalam kasus tindak pidana penganiayaan ringan, sedang dan berat. Seperti yang terjadi di Desa Rai Oi Kecamatan Sape Kabupaten Bima pada tanggal 23 Mei 2020 sekitar pukul 21.30 Wita yakni seorang laki-laki yang bernama Awaludin Als Cu yang berusia 39 Tahun yang bertempat tinggal di Rt. 14 Rw. 06 Desa Rai Oi Kecamatan Sape Kabupaten Bima, yang telah melakukan tindakan penganiayaan berupa pembacokan sebanyak 2 kali kepada seorang korban Berdasarkan hal tersebut, maka penelitian ini dilakukan untuk menjawab permasalahan mengenai Apa Yang Menjadi Dasar Pertimbangan Putusan Hakim Dalam Memberi Keputusan serta Apakah Putusan Hakim Pengadilan Negeri Raba Bima Nomor 282/Pid.B/2020/PN.Rbi Dalam Tindak Pidana Penganiayaan Pembacokan Di Raba Bima Tersebut Telah Memenuhi Rasa Keadilan Bagi Kedua Belah Pihak. Penulis menggunakan penelitian hukum yang bersifat yuridis normatif, yang mana jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan (library research) atau data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pada kasus ini pemberian hukuman diperoleh dengan berbagai timbangan. Seperti terdakwa yang mengajukan keringanan karena memiliki tanggungan keluarga, bersikap sopan selama pengadilan serta adanya kesepakatan damai dengan korban membuat hukuman penjara dikurangi oleh Pengadilan Negeri. Serta Dalam kasus penganiayaan tersebut, kedua belah pihak yang terlibat mencapai kesepakatan di luar pengadilan tanpa mengajukan gugatan untuk menghentikan tuntutan hukum. Dengan demikian, ini hanya merupakan pemeringanan hukuman namun tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Pencapaian "keadilan" yang diinginkan seolah-olah sudah terwujud, mengingat bahwa keadilan dapat tercipta melalui nilai-nilai yang dimiliki oleh setiap pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Kata Kunci : Putusan Hakim, Tindak Pidana, Penganiayaan Pembacokan

Item Type: Thesis (skripsi)
Uncontrolled Keywords: Putusan Hakim, Tindak Pidana, Penganiayaan Pembacokan
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Mr Admin Repo
Date Deposited: 30 May 2024 07:08
Last Modified: 30 May 2024 07:08
URI: http://repository.unbari.ac.id/id/eprint/3289

Actions (login required)

View Item View Item