TINDAK PIDANA TERHADAP PEMILIK TEMPAT HIBURAN MALAM ATAS PEREDARAN NARKOTIKA DI KOTA JAMBI

ERIK ALFIANSYAH, 1800874201155 (2024) TINDAK PIDANA TERHADAP PEMILIK TEMPAT HIBURAN MALAM ATAS PEREDARAN NARKOTIKA DI KOTA JAMBI. skripsi thesis, Universitas BATANGHARI Jambi.

[img] Text (TINDAK PIDANA TERHADAP PEMILIK TEMPAT HIBURAN MALAM ATAS PEREDARAN NARKOTIKA DI KOTA JAMBI)
ERIK ALFIANSYAH 1800874201155.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)
[img] Text
01. COVER.pdf - Published Version

Download (33kB)
[img] Text
02. LEMBAR PENGESAHAN.pdf - Published Version

Download (2MB)
[img] Text
03. ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (97kB)
[img] Text
06. BAB I.pdf - Published Version

Download (224kB)
[img] Text
10. BAB V.pdf - Published Version

Download (151kB)
[img] Text
11. DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (97kB)

Abstract

Penyalahgunaan Narkotika tidak terlepas dari sistem hukum positif yang berlaku di Negara Indonesia. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menggantikan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1976 menandakan keseriusan dari pemerintah untuk menanggulangi bahaya peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Masalah yang diangkat adalah bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap pemilik tempat hiburan malam atas peredaran narkotika khususnya di Kota Jambi, upaya apakah yang dilakukan untuk menanggulangi terjadinya peredaran narkotika ditempat-tempat hiburan malam di Kota Jambi. Spesifikasi penelitian ini adalah penelitian deskriptif analitis. Di dalam penulisan skripsi ini penulis gunakan metode Yuridis Empiris. Tehnik pengambilan materi dilakukan secara materi Purposive Sampling. Dalam prinsip pertanggungjawaban pidana, hanya orang yang melakukan Tindak Pidanalah yang dapat dipidana. Pada dasarnya Undang-Undang Narkotika maupun peraturan pelaksananya tidak mengatur soal tanggung jawab hukum pemilik tempat hiburan atau pengusaha tempat hiburan soal peredaran gelap narkotika di tempat usahanya. Namun, aturan kewajiban pengusaha tempat hiburan secara umum soal peredaran Narkotika di tempat usahanya dituangkan dalam peraturan daerah setempat. Upaya yang dilakukan untuk menanggulangi peredaran narkotika di tempat hiburan malam yakni Pihak Kepolisian Di Wilayah Resor Kota Jambi yang besinergitas dengan BNP (Badan Narkotika Provinsi) memang sangat rutin turun melakukan razia pada tempat hiburan malam untuk mencegah peredaran narkotika baik di diskotik, cafe, karaoke, hotel hotel yang menyediakan tempat hiburan malam Di Kota Jambi. Penindakan Pihak Kepolisian Wilayah Resor Kota Jambi yang besinergitas dengan BNP/BNN (Badan Narkotika Provinsi), (Badan Narkotika Nasional) baik pada para pengunjung dan pekerja seks komersial, maupun pemilik usaha hiburan malam jika tertangkap tangan membawa, menyimpan, mengkonsumsi, mengedarkan obat-obatan terlarang dan jenis narkotika, maka akan di proses secara hukum Berdasarkan Undang Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Saran yang dikemukakan hendaknya memberi sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jika pemilik usaha hiburan malam mengetahui dan membiarkan terjadinya peredaran narkotika di tempat usaha hiburan malamnya tersebut. Kata Kunci : Tindak Pidana, Pemilik Tempat Hiburan Malam, Peredaran Narkotika

Item Type: Thesis (skripsi)
Uncontrolled Keywords: Tindak Pidana, Pemilik Tempat Hiburan Malam, Peredaran Narkotika
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Mr Admin Repo
Date Deposited: 31 May 2024 04:11
Last Modified: 31 May 2024 04:11
URI: http://repository.unbari.ac.id/id/eprint/3309

Actions (login required)

View Item View Item