IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA JAMBI NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK (STUDI KASUS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH H. ABDUL MANAP KOTA JAMBI)

JEFFLIN MIKHAEL LUMBAN TOURAN, 2000874201301 (2024) IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA JAMBI NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK (STUDI KASUS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH H. ABDUL MANAP KOTA JAMBI). skripsi thesis, Universitas BATANGHARI Jambi.

[img] Text
01. COVER.pdf - Published Version

Download (51kB)
[img] Text
02. LEMBAR PENGESAHAN.pdf - Published Version

Download (774kB)
[img] Text
03. ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (141kB)
[img] Text
06. BAB I.pdf - Published Version

Download (236kB)
[img] Text
10. BAB V.pdf - Published Version

Download (75kB)
[img] Text
11. DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (21kB)
[img] Text (IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA JAMBI NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK (STUDI KASUS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH H. ABDUL MANAP KOTA JAMBI))
JEFFLIN MIKHAEL LUMBAN TORUAN 2000874201301.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (674kB)

Abstract

Dasar hukum Kawasan Tanpa Rokok di Indonesia yaitu Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengamanatkan dalam upaya menciptakan lingkungan yang sehat, maka setiap orang berkewajiban menghormati hak orang lain dalam memperoleh lingkungan yang sehat, baik fisik, biologi, maupun sosial, dan setiap orang berkewajiban untuk berperilaku hidup sehat dalam mewujudkan, mempertahankan, serta memajukan kesehatan termasuk mewujudkan udara terbebas dari asap rokok. Lingkungan yang sehat dapat terwujud antara lain dengan menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum serta tempat-tempat lain yang ditetapkan. Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Pada pasal 14 berbunyi: “Setiap orang dilarang merokok di tempat sarana kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf (g) yang meliputi rumah sakit, rumah bersalin, poliklinik, pusat kesehatan masyarakat (puskesmas), balai pengobatan, posyandu dan tempat praktek kesehatan swasta. Adapun sanksi bagi para pelanggar tepatnya diatur dalam Pasal 27 yang berbunyi “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), dikenakan denda administratif paling sedikit Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan paling banyak Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk setiap kali pelanggaran”. Dari ketentuan tersebut telah mengatur secara tegas tentang sanksi denda yang relatif cukup besar terhadap pelanggar kawasan tanpa rokok, namun peneliti menemukan bahwa masih terdapat pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Kawasan Tanpa Rokok, salah satunya yaitu di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Abdul Manap Kota Jambi diantaranya masih terdapat pengunjung yang merokok dari sekitaran tempat atau area sampai batas luar pagar area Rumah Sakit Umum Daerah H. Abdul Manap Kota Jambi Dalam kasus ini kita akan membahas Implementasi Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (Studi Kasus Rumah Sakit Umum H. Abdul Manap Kota Jambi). Disini kita akan membahas dua hal terkait implementasi kawasan tanpa rokok yaitu Bagaimana implementasi Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Kawasan Tanpa Rokok di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Abdul Manap Kota Jambi? Apa faktor yang mempengaruhi implementasi Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Kawasan Tanpa Rokok di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Abdul Manap Kota Jambi? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dimana peneliti melakukan observasi mendalam serta menjadikan kepustakaan dan pengalaman lapangan sebagai sumber data. Tujuan peneliti antara lain untuk mengetahui dan menganalisis implementasi Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Kawasan Tanpa Rokok di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Abdul Manap Kota Jambi, untuk mengetahui dan menganalisis faktor yang mempengaruhi implementasi Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Kawasan Tanpa Rokok di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Abdul Manap Kota Jambi. Tipe penelitian adalah dengan pendekatan Yuridis Sosiologis. Kata Kunci : Implementasi Peraturan Daerah; Kawasan Tanpa Rokok

Item Type: Thesis (skripsi)
Uncontrolled Keywords: mplementasi Peraturan Daerah; Kawasan Tanpa Rokok
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Mr Admin Repo
Date Deposited: 03 Jun 2024 01:38
Last Modified: 03 Jun 2024 01:38
URI: http://repository.unbari.ac.id/id/eprint/3329

Actions (login required)

View Item View Item