RIMHOT NAINGGOLAN, B20031022 (2023) TINDAKAN DISKRESI PENYIDIK KEPOLISIAN DALAM MENGHENTIKAN PERKARA TINDAK PIDANA PENIPUAN ONLINE DI WILAYAH HUKUM POLDA JAMBI. Tesis thesis, Universitas BATANGHARI Jambi.
Text (TINDAKAN DISKRESI PENYIDIK KEPOLISIAN DALAM MENGHENTIKAN PERKARA TINDAK PIDANA PENIPUAN ONLINE DI WILAYAH HUKUM POLDA JAMBI)
RIMHOT NAINGGOLAN B20031022.pdf - Published Version Download (1MB) |
Abstract
Kasus penipuan online merupakan salah satu tindakan diskresi yang dilakukan oleh penyidik Polda Jambi dikarena beberapa dasar pertimbangan, hal ini lah menarik dilakukan penelitian yang bertujuan untuk memahami dan menganalisa Dasar pertimbangan bagi penyidik Polda Jambi mengambil tindakan diskresi dalam menghentikan perkara Tindak pidana Penipuan Online dan .Akibat hukum terhadap tindakan Diskresi yang dilakukan penyidik Polda Jambi dalam menghentikan perkara Tindak pidana Penipuan Online. Yuridis Empiris. Dasar pertimbangan bagi penyidik Polda Jambi mengambil tindakan diskresi dalam menghentikan perkara Tindak pidana Penipuan Online adalah berpedoman pada pasal 16 ayat (1) huruf h dan i dan 18 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia. Dalam Pasal 16 ayat (1) huruf h tersebut tersebut dijelaskan bahwa seorang penyidik Kepolisian berhak untuk mengadakan penghentian penyidikan dan Pasal 16 ayat (1) huruf i, serta dalam Pasal 18 ayat (1) dijelaskan juga bahwa untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri dan Pertimbangan menurut ketentuan hukum yang berlaku sesuai dengan ketentuan pasal 75 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan berdasarkan kemanusian hak asasi manusia tersangka terjangkit HIV Aids dan bersedia mengemballikan semua kerugian yang diderita oleh korban serta diperkuat oleh keterangan saksi ahli hukum pidana dan hukum dalam undang undang informasi dan teknologi elektronik.Akibat hukum terhadap tindakan Diskresi yang dilakukan penyidik Polda Jambi dalam menghentikan perkara Tindak pidana Penipuan Online yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana di atur dalam pasal 12 Perkap 06 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana dan hal ini juga bertentangan dengan Pasal 109 KUHPidana yang melanggar pasal 6 Huruf (j) dan (q) dapat dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 9 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003. Saran yang disampaikan hendaknya tindakan diskresi oleh penyidik kepolisian diperlukan ketelitian dan kecermatan dalam menggunakan hak yang dimiliki dalam rangka perlindungan korban dan tercapainya tujuan hukum pidana. Dam Diperlukan peningkatan wawasan bagi penyidik mengenai diskresi sehingga menghasilkan keputusan yang benar dan baik dalam rangka mempertahankan citra kepolisian sebagai pengayom, pelindung dan penegakan hukum di Indonesia Kata Kunci : Diskresi, Penipuan Online, Penyidik Polri
Item Type: | Thesis (Tesis) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Diskresi, Penipuan Online, Penyidik Polri |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Magister Hukum |
Depositing User: | Mr Admin Repo |
Date Deposited: | 13 Jun 2024 04:05 |
Last Modified: | 13 Jun 2024 04:05 |
URI: | http://repository.unbari.ac.id/id/eprint/3421 |
Actions (login required)
View Item |