PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANGGOTA POLRI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA ASUSILA TERHADAP ANAK DI WILAYAH HUKUM POLDA JAMBI

SUMARLAN, B20031023 (2023) PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANGGOTA POLRI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA ASUSILA TERHADAP ANAK DI WILAYAH HUKUM POLDA JAMBI. Tesis thesis, Universitas BATANGHARI Jambi.

[img] Text (PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANGGOTA POLRI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA ASUSILA TERHADAP ANAK DI WILAYAH HUKUM POLDA JAMBI)
SUMARLAN B20031023.pdf - Published Version

Download (1MB)

Abstract

Pelanggaran tindak pidana asusila yang dilakukan oleh anggota POLRI di wilayah hukum Polda Jambi telah terjadi semenjak tahun 2021 s.d 2023. Maka dilakukan penelitian yang bertujuan Untuk memahami dan menganalisis proses penegakan hukum pidana terhadap anggota polri yang melakukan tindak pidana asusila terhadap anak di wilayah hukum Polda Jambi dan sanksi yang dijatuhkan terhadap oknum anggota polri yang melakukan tindak pidana asusila terhadap anak di wilayah hukum Polda Jambi telah memenuhi rasa keadilan. Di dalam penulisan Tesis ini penulis gunakan tipe penelitian Yuridis Empiris. Penegakan hukum pidana terhadap anggota polri yang melakukan tindak pidana asusila terhadap anak di wilayah hukum Polda Jambi dilaksanakan dengan proses dimulai dari penyidikan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B-204/IX/2019/jambi/SPKT”B” hingga penetapan hukuman utusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor : 97/PID.SUS/2020/PT JMB tanggal 05 Oktober 2020 dijelaskan bahwa menerima permintaan banding dari pembanding penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum, menjatuhkan pidana kepada terdakwa MS tersebut oleh karena itu dengna pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketntuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Dan berdasarkan Putusan KKEP Nomor PUT/05/V/HUK.6.6/2023 tanggal 29 Mei 2023 menjelaskan bahwa menetapkan MS Nrp. 77010568 terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Repbulik Indonesia dan Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Repbulik Indonesia. Dijatuhkan sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan direkomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai Anggota Polri. sanksi yang dijatuhkan terhadap oknum anggota polri yang melakukan tindak pidana asusila terhadap anak di wilayah hukum Polda Jambi berupa penjatuhan hukuman PTDH sebagai anggota polri dan pidana penjara selama 11(sebelas) tahun dan denda Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dirasa telah memenuhi rasa keadilan bagi korban.Adapun saran yang ingin penulis kemukakan Pemberian hukuman penjara dan denda terhadap pelaku tindak asusila terhadap anak agar juga dikenakan pemberian restitusi dari pelaku untuk korban guna pemulihan trauma yang dialami oleh korban dan apabila pelaku tidak dapat membayar diganti dengan hukuman penjara dan optimaslisasi pendampingan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Kata Kunci: Penegakan Hukum, Pelaku Anggota Polri, Tindak Pidana Asusila

Item Type: Thesis (Tesis)
Uncontrolled Keywords: Penegakan Hukum, Pelaku Anggota Polri, Tindak Pidana Asusila
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Magister Hukum
Depositing User: Mr Admin Repo
Date Deposited: 13 Jun 2024 04:08
Last Modified: 13 Jun 2024 04:08
URI: http://repository.unbari.ac.id/id/eprint/3422

Actions (login required)

View Item View Item