TINJAUAN YURIDIS TERKAIT PERMOHONAN PRAPERADILAN TERSANGKA (RESIDIVIS) PENYALAHGUNA NARKOTIKA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 (STUDI KASUS PERMOHONAN PRAPERADILAN No. 0013/PRAPID/DPC/BTH/2023)

ESAP SUSANTO, B20031017 (2023) TINJAUAN YURIDIS TERKAIT PERMOHONAN PRAPERADILAN TERSANGKA (RESIDIVIS) PENYALAHGUNA NARKOTIKA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 (STUDI KASUS PERMOHONAN PRAPERADILAN No. 0013/PRAPID/DPC/BTH/2023). Tesis thesis, Universitas BATANGHARI Jambi.

[img] Text (TINJAUAN YURIDIS TERKAIT PERMOHONAN PRAPERADILAN TERSANGKA (RESIDIVIS) PENYALAHGUNA NARKOTIKA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 (STUDI KASUS PERMOHONAN PRAPERADILAN No. 0013/PRAPID/DPC/BTH/2023))
ESAP SUSANTO B20031017.pdf - Published Version

Download (1MB)

Abstract

Praperadilan merupakan perkembangan hukum di Indonesia berkaitan khusus dengan penegakan hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana yang menerapkan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocent) sehingga setiap orang yang diajukan sebagai terdakwa mendapat perlindungan hak asasi manusia tak terkecuali pada terdakwa penyalahguna narkotika. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan tersangka (residivis) penyalahguna narkotika mengajukan permohonan praperadilan (Studi Kasus Permohonan Praperadilan No. 0013/Prapid/DPC/BTH/2023); Untuk mengetahui dasar pertimbangan untuk mencabut permohonan praperadilan (Studi Kasus Permohonan Praperadilan No. 0013/Prapid/DPC/BTH/2023); Untuk mengetahui hal yang harus diperhatikan penyidik sebagai langkah antisipasi praperadilan. Spesifikasi penelitian ini adalah penelitian Deskriptif Analitis. Di dalam penulisan Tesis ini penulis gunakan tipe penelitian Yuridis Empiris, sedangkan pendekatan yang digunakan adalah Socio-Legal Research. Tehnik pengambilan sampel dilakukan secara Purposive Sampling. Dasar pertimbangan tersangka (residivis) penyalahguna narkotika mengajukan permohonan praperadilan adalah pihak pemohon meminta Praperadilan memeriksa sah atau tidaknya penangkapan, penahanan tersangka Asrun Pradana bin Hasyim (Alm), serta berharap tersangka dapat direhabilitasi tanpa dijatuhkan hukuman pidana karena tersangka merupakan korban narkotika yaitu pecandu, dengan terbukti telah pernah direhabilitasi di Loka Rehabilitasi BNN Batam pada tanggal 14 Februari 2022 sampai dengan 06 April 2022. Dasar pertimbangan untuk mencabut permohonan praperadilan adalah pihak Pemohon Praperadilan telah meyakini bahwasanya penyidik Satresnarkoba Polres Batanghari telah mendudukkan perkaranya sesuai pada asas perbuatannya, dan telah terjadi kesepakatan antara pihak pemohon dengan pihak termohon. Hal yang harus diperhatikan penyidik sebagai langkah antisipasi praperadilan yaitu harus mengedepankan SOP Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, serta harus memperhatikan Etika Penyidikan. Saran yang dikemukakan bahwa Dalam mendapatkan hak-hak tersangka sesuai dengan undang-undang yang berlaku, hendaknya Lembaga Praperadilan sebagai sarana upaya hukum di tingkat penyidikan dan penuntutan, dimanfaatkan oleh tersangka apabila tersangka merasa dirugikan. Pengajuan permohonan praperadilan tentang sah tidaknya tindakan dari aparat penegak hukum kepada Praperadilan, tentunya harus memiliki alasan-alasan yang kuat dari pihak yang pemohon. Kata Kunci: Praperadilan, Tindak Pidana, Narkotika

Item Type: Thesis (Tesis)
Uncontrolled Keywords: Praperadilan, Tindak Pidana, Narkotika
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Magister Hukum
Depositing User: Mr Admin Repo
Date Deposited: 21 Jun 2024 02:40
Last Modified: 21 Jun 2024 02:40
URI: http://repository.unbari.ac.id/id/eprint/3430

Actions (login required)

View Item View Item