PRAJA PRATAMA JUSTISIA, B21031005 (2023) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK KESEHATAN NARAPIDANA LANJUT USIA DALAM MENJALANI PEMIDANAAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB MUARA BULIAN. Tesis thesis, Universitas BATANGHARI Jambi.
Text (PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK KESEHATAN NARAPIDANA LANJUT USIA DALAM MENJALANI PEMIDANAAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB MUARA BULIAN)
PRAJA PRATAMA JUSTISIA B21031005.pdf - Published Version Download (2MB) |
Abstract
Kabel bawah laut merujuk pada semua jenis kabel yang diletakkan di permukaan dasar laut, kabel bawah laut kini sudah berkembang menjadi Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) yang saling berhubungan dan saling mendukung. Kabel komunikasi bawah laut adalah kabel yang diletakkan di bawah laut untuk menghubungkan telekomunikasi antar negara. Putusnya jaringan komunikasi kabel bawah laut juga terjadi diwilayah perairan sungai pengabuan Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Dalam kasus ini Kepolisian Resort Tanjung Jabung Barat yang merupakan wilayah hukum kejadian telah mendapatkan laporan dan dengan cepat melakukan proses penegakan hukumnya apalagi kejadian ini merupakan hal yang pertamakali terjadi diwilayah hukum Polres Tanjung Jabung Barat. Akibat terputusnya jaringan kabel bawah laut tersebut menimbulkan gangguan gangguan elektromagnetik berupa blackout atau jaringan komunikasi yang terputus. Tujuan penelitian ini untuk memahami dan menganalisis bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perusakan kabel bawah laut di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Barat berdasarkan UU No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi (Studi Kasus: Putusan Nomor 36 /Pid.Sus /2023 /PN KLT), untuk memahami dan menganalisis faktor yang menjadi kendala, dan untuk memahami dan menganalisis upaya yang dilakukan dalam mengatasi kendala yang ada. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Hasil penelitian diperoleh bahwa dalam hal ini Nahkoda Kapal TB. DABO 103 adalah unsur yang terbukti menyebabkan terputusnya jaringan fiber optik bawah laut pada wilayah perairan Muara sungai Pengabuan, karena akibat kelalaianya sehingga terjadi pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 322 Jo Pasal 216 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran yang bunyinya “Nakhoda yang melakukan kegiatan perbaikan, percobaan berlayar, kegiatan alih muat di kolam pelabuhan, menunda, dan bongkar muat barang berbahaya tanpa persetujuan dari Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”. Atas kelalaiannya terdakwa dijatuhi pidana penjara selama selama 5 (lima) bulan, karena terbukti melanggar ketentuan Pasal 322 Jo Pasal 216 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran yakni melakukan kegiatan perbaikan tanpa persetujuan dari Syahbandar. Dari hasil penelitian yang dilakukan maka saran yang disampaikan yaitu perlu melakukan himbauan berkelanjutan kepada para nahkoda untuk melengkapi alat navigasi berupa Peta Pushidrosal BPI (Berita Pelaut Indonesia) dan Peta Laut terbaru yang berfungsi untuk menjelaskan situasi dan kondisi terbaru di perairan dan juga yang dapat menerangkan adanya posisi barang- barang di bawah laut termasuk kabel bawah laut sehingga kejadian serupa tidak terulang Kembali. Kata Kunci : Penegakan Hukum, Kabel Bawah Laut.
Item Type: | Thesis (Tesis) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Penegakan Hukum, Kabel Bawah Laut. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Magister Hukum |
Depositing User: | Mr Admin Repo |
Date Deposited: | 01 Jul 2024 03:21 |
Last Modified: | 01 Jul 2024 03:21 |
URI: | http://repository.unbari.ac.id/id/eprint/3440 |
Actions (login required)
View Item |