TANGGUNG JAWAB PENGAMPU PASIEN DISABILITAS MENTAL DALAM PELAKSANAAN TRANSAKSI TERAPEUTIK DI RUMAH SAKIT JIWA JAMBI

DITO SYA’BANTIO, 2000874201076 (2024) TANGGUNG JAWAB PENGAMPU PASIEN DISABILITAS MENTAL DALAM PELAKSANAAN TRANSAKSI TERAPEUTIK DI RUMAH SAKIT JIWA JAMBI. skripsi thesis, UNIVERSITAS BATANGHARI JAMBI.

[img] Text
01. COVER.pdf - Published Version

Download (157kB)
[img] Text
02. LEMBAR PENGESAHAN.pdf - Published Version

Download (2MB)
[img] Text
03. ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (194kB)
[img] Text
06. BAB I.pdf - Published Version

Download (322kB)
[img] Text
10. BAB V.pdf - Published Version

Download (141kB)
[img] Text
11. DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (81kB)
[img] Text (TANGGUNG JAWAB PENGAMPU PASIEN DISABILITAS MENTAL DALAM PELAKSANAAN TRANSAKSI TERAPEUTIK DI RUMAH SAKIT JIWA JAMBI)
DITO SYA'BANTIO 2000874201076.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Transaksi terapeutik ditinjau dalam hukum perdata tergolong dalam perikatan yang lahir dari suatu perjanjian, sebagai mana perjanjian pada umumnya yang didasari oleh Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata. yang menyatakan “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang undang bagi mereka yang membuatnya’’. Dijelaskan lebih lanjut dalam pasal 1319 KUH Perdata bahwa suatu perjanjian baik yang mempunyai nama khusus maupun yang tidak dikenal dengan suatu nama tertentu tunduk pada peraturan umum yang termuat dalam bab ini dan bab yang lain. Dalam pasal 1320 KUH Perdata termuat syarat sahnya suatu perjanjian yakni kecakapan, kesepakatan, suatu hal tertentu, sebab yang halal, Perihal syarat Cakap dan Sepakat menjadi awal mula yang menarik perhatian penulis dalam membahas perjanjian terapeutik di Rumah Sakit Jiwa tentang bagaimana orang dengan gangguan jiwa dapat dikatakan cakap dan menyatakan kesepakatan dalam suatu perjanjian Terapeutik. Akibat tidak cakapnya pasien disabilitas mental maka sesuai amanat pasal 433 KUH Perdata maka pasien disabilitas mental berhak mendapatkan pengampuan dan diwakili dalam perjanjian terapeutik yang ia buat, hal ini juga didasari dari Peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia nomor 24 tahun 2022 tentang rekam medis pasal 34 ayat 3. Akibat daripada pengampuan yang dibuat maka terbebanlah tanggung jawab kepada pengampu pasien disabilitas mental dalam transaksi terapeutik, Namun, istilah perjanjian terapeutik yang masih awam di kalangan masyarakat serta kesadaran akan munculnya hubungan hukum yang menyertakan hak dan kewajiban dalam perjanjian terapeutik menarik perhatian penulis untuk menggalinya lebih lanjut, dalam suatu penelitian untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab pengampu disabilitas mental dalam pelaksanaan transaksi terapeutik di Rumah Sakit Jiwa Jambi, kendala yang dihadapi serta upaya apa yang dapat dilakukan untuk mengatasi kendala yang dialami.

Item Type: Thesis (skripsi)
Uncontrolled Keywords: Perjanjian, Transaksi terapeutik, Pengampu,Disabilitas mental.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Mr Admin Repo
Date Deposited: 04 Nov 2024 02:09
Last Modified: 04 Nov 2024 02:09
URI: http://repository.unbari.ac.id/id/eprint/3593

Actions (login required)

View Item View Item