JUWITA SARY, 2000874201208 (2024) PERKAWINAN DIBAWAH UMUR DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA (Studi kasus di Desa Berembang Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi). skripsi thesis, UNIVERSITAS BATANGHARI JAMBI.
Text
1. COVER.pdf - Published Version Download (83kB) |
|
Text
2. LEMBAR PENGESAHAN.pdf - Published Version Download (2MB) |
|
Text
3. ABSTRAK.pdf - Published Version Download (145kB) |
|
Text
6. BAB I.pdf - Published Version Download (333kB) |
|
Text
10. BAB V.pdf - Published Version Download (76kB) |
|
Text
11. DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (73kB) |
|
Text (PERKAWINAN DIBAWAH UMUR DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA (Studi kasus di Desa Berembang Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi))
JUWITA SARY 2000874201208.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
Menurut Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dalam pasal 7 ayat 1 menetapkan batas umur perkawinan 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan. Namun, di Desa Berembang Kecamatan Sekernan terdapat kasus perkawinan di bawah umur. Masyarakat tersebut beranggapan menikah di bawah umur di perbolehkan karena sudah mendapatkan izin dari orang tua. Penelitian ini merupakan hasil penelitian lapangan (field research) yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang perkawinan di bawah umur di Desa Berembang Kecamatan Sekernan. Untuk menjawab permasalahan tersebut, peneliti melakukan pendektan penelitian dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data yang telah dihimpun, kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif. Adapun metode yang dipakai adalah metode normatif. Dari hasil penelitian menyimpulkan bahwa pemahaman masyarakat Desa Berembang Kecamatan Sekernan mengenai perkawinan di bawah umur masih kurang, karena mereka beranggapan perkawinan di bawah umur 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi wanita diperboleh melasanakan perkawinan. Berbeda dengan peraturan yang ada dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 7 ayat (1) yang berbunyi, “Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun”. Jadi apabila melanggar ketentuan tersebut perkawinannya sah menurut agama tetapi tidak tercatat di negara, karena tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam perundang- undangan yang berlaku. Sedangkan Pasal 7 ayat (2) yang berbunyi, “Dalam hal penyimpangan dalam ayat (1) pasal ini dapat diminta dispensasi kepada Pengadilan atau pejabat lain yang diminta oleh kedua orang tua pihak pria atau pihak wanita”. Jadi, apabila perkawinan di bawah umur terlaksana dan meminta surat dispensasi ke Pengadilan perkawinan tersebut sah menurut agama dan negara.
Item Type: | Thesis (skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | UUD, Perkawinan, Bawah Umur |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Mr Admin Repo |
Date Deposited: | 04 Nov 2024 02:31 |
Last Modified: | 04 Nov 2024 02:31 |
URI: | http://repository.unbari.ac.id/id/eprint/3598 |
Actions (login required)
View Item |