ANALISIS PERBANDINGAN PENGATURAN TINDAK PIDANA KESUSILAAN BERDASARKAN KUHP UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 DENGAN KUHP UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023

MUHAMMAD RAFFI AGIL, 2000874201082 (2024) ANALISIS PERBANDINGAN PENGATURAN TINDAK PIDANA KESUSILAAN BERDASARKAN KUHP UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 DENGAN KUHP UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023. skripsi thesis, UNIVERSITAS BATANGHARI JAMBI.

[img] Text
01. COVER.pdf - Published Version

Download (22kB)
[img] Text
02. LEMBAR PENGESAHAN.pdf - Published Version

Download (1MB)
[img] Text
03. ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (73kB)
[img] Text
06. BAB I.pdf - Published Version

Download (262kB)
[img] Text
10. BAB V.pdf - Published Version

Download (75kB)
[img] Text
11. DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (77kB)
[img] Text (ANALISIS PERBANDINGAN PENGATURAN TINDAK PIDANA KESUSILAAN BERDASARKAN KUHP UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 DENGAN KUHP UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023)
MUHAMMAD RAFFI AGIL 2000874201082.pdf - Published Version

Download (698kB)

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk perbandingan pengaturan tindak pidana kesusilaan, serta sanksi pidana kesusilaan antara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbandingan pengaturan tindak pidana kesusilaan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait dengan unsur tindak pidana dalam Pasal 281 KUHP tahun 1946 tidak hanya sebatas perbuatan seks, tetapi juga perbuatan yang melanggar kesopanan yang tidak dikehendaki oleh orang- orang sekitar, sedangkan dalam Pasal 406 KUHP tahun 2023 maka tindak pidana kesusilaan hanya dibatasi pada perbuatan asusila dan aktivitas seksual. Selanjutnya perbandingan terkait bentuk perbuatan asusila dalam KUHP tahun 1946 lebih luas dibanding dengan KUHP tahun 2023. Kemudian dalam KUHP tahun 1946 tidak lakukan pembagian secara terperinci mengenai bentuk perbuatan asusila, sedangkan dalam KUHP tahun 2023 dilakukan pembagian ber bagian. Dalam KUHP tahun 2023 juga ditambahkan kumpul kebo atau kohabitasi sebagai perbuatan asusila. Sanksi pidana kesusilaan antara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 memiliki perbedaan, dimana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tahun 2023 memberikan sanksi kurungan penjara yang lebih ringan dibanding Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tahun 1946, tetapi sanksi denda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tahun 2023 lebih besar dibanding Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tahun 1946.

Item Type: Thesis (skripsi)
Uncontrolled Keywords: perbandingan, tindak pidana kesusilaan, KUHP 1946, KUHP 2023
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Mr Admin Repo
Date Deposited: 30 Jan 2025 03:43
Last Modified: 30 Jan 2025 03:43
URI: http://repository.unbari.ac.id/id/eprint/3799

Actions (login required)

View Item View Item