TIARA MAHARANI, 2100874201231 (2025) IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PENGHENTIAN PERKARA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DI KEJAKSAAN NEGERI BUNGO. skripsi thesis, UNIVERSITAS BATANGHARI JAMBI.
![]() |
Text
01. COVER.pdf - Published Version Download (51kB) |
![]() |
Text
02. LEMBAR PENGESAHAN.pdf - Published Version Download (1MB) |
![]() |
Text
03. ABSTRAK.pdf - Published Version Download (96kB) |
![]() |
Text
06. BAB I.pdf - Published Version Download (307kB) |
![]() |
Text
10. BAB V.pdf - Published Version Download (94kB) |
![]() |
Text
11. DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (35kB) |
![]() |
Text (IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PENGHENTIAN PERKARA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DI KEJAKSAAN NEGERI BUNGO)
TIARA MAHARANI 2100874201231.pdf - Published Version Download (1MB) |
Abstract
Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui implementasi restorative justice terhadap penghentian perkara kejahatan di Kejaksaan Negeri Bungo dan mengetahui kendala yang dihadapi dalam implementasi restorative justice terhadap penghentian perkara kejahatan di Kejaksaan Negeri Bungo. Penelitian ini ialah penelitian yuridis empiris. Hasil penelitiannya yaitu bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Sebagai Korban Kekerasan Implementasi restorative justice terhadap penghentian perkara kejahatan di Kejaksaan Negeri Bungo yaitu Pihak Kejaksaan Negeri Bungo belum bisa menangani perkara tindak pidana penganiayaan Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan menggunakan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Tidak tercapai kesepakatan antar pihak yang terlibat antara Pelaku dan Korban di karenakan tindak pidana ini berhubungan dengan kejahatan terhadap jiwa. Karena Restoratif Justice dapat terwujud ketika tercapai kesepakatan antar pihak yang terlibat (Pelaku, Korban dan Mediator). Pada kasus Penganiayaan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tidak mencapai kesepakatan, perkara selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan. Kendala yang dihadapi dalam implementasi restorative justice terhadap penghentian perkara kejahatan di Kejaksaan Negeri Bungo yaitu susahnya memberikan arahan kepada pihak korban agar menyelesaikan perkara tersebut di tingkat Kejaksaan saja, selain itu adanya keinginan dari korban untuk melanjutkan perkara sampai proses peradilan sehingga pelaku mempunyai efek jera. Selain itu adanya kendala dari Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dalam peraturan ini tidak ada pasal yang mewajibkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus menghentikan kasus secara Restorative Justice.
Item Type: | Thesis (skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Implementasi Restorative Justice, Penghentian Perkara. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Mr Admin Repo |
Date Deposited: | 28 Apr 2025 06:15 |
Last Modified: | 28 Apr 2025 06:15 |
URI: | http://repository.unbari.ac.id/id/eprint/3940 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |