AYU NATASYAH AURELIA, 2100874201009 (2025) PENERAPAN JUSTICE COLLABORATOR SEBAGAI DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA PADA PUTUSAN KASUS NOMOR 798/PID.B/2022/PN JKT.SEL. skripsi thesis, Universitas Batanghari Jambi.
![]() |
Text
1. COVER.pdf - Published Version Download (26kB) |
![]() |
Text
2. LEMBAR PENGESAHAN.pdf - Published Version Download (1MB) |
![]() |
Text
3. ABSTRAK.pdf - Published Version Download (157kB) |
![]() |
Text
6. BAB I.pdf - Published Version Download (343kB) |
![]() |
Text
10. BAB V.pdf - Published Version Download (155kB) |
![]() |
Text
11. DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (150kB) |
![]() |
Text (PENERAPAN JUSTICE COLLABORATOR SEBAGAI DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA PADA PUTUSAN KASUS NOMOR 798/PID.B/2022/PN JKT.SEL)
AYU NATASYAH AURELIA 2100874201009.pdf - Published Version Download (1MB) |
Abstract
Justice collaborator merupakan salah seorang pelaku yang bisa diajak bekerjasama yakni sesorang yang memiliki sifat baik sehingga bisa berstatus status saksi, pelapor maupun informan sehingga dari keterangannya bisa memberikan bantuan seperti memberikan informasi penting. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam pejatuhan pidana bagi Justice collaborator pada Putusan Kasus Nomor 798/Pid.B/2022/ PN.Jkt.Sel dan penerapan justice collaborator pada Putusan Kasus Nomor 798/Pid.B/2022/ PN.Jkt.Sel telah sesuai dengan asas keadilan dalam hukum pidana. Penelitian ini ialah penelitian yuridis normatif. Hasil penelitiannya yaitu dasar pertimbangan hakim dalam pejatuhan pidana bagi Justice collaborator pada Putusan Kasus Nomor 798/Pid.B/2022/ PN.Jkt.Sel yaitu putusan hakim dalam penjatuhan putusan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudiang Lumiu sudah mencerminkan niali keadilan substantif yang didasari atas 4 parameter suatu putusan yang mengandung keadilan substantif yaitu pertimbangan objektivitas, kejujuran, tidak memihak (imparsiality) rasional, tanpa diskriminasi dan berdasarkan hati nurani. Penjatuhan sanksi pidana lebih rendah terhadap terdakwa dikatakan sesuai dikarenakan terdakwa diterima permohonan maafnya oleh keluarga korban Yoshua Hakim mampu menggali dan menemukan rasa keadilan yang hidup ditengah-tengah masyarakat. Hakim tidak terbelenggu oleh formalitas prosedural atau pasal-pasal atau ketentuan Perundang-undangan. Putusan ini dapat diterima dan tidak ada upaya hukum yang dilakukan baik dari JPU maupun terdakwa dan kuasa hukumnya. Penerapan justice collaborator pada Putusan Kasus Nomor 798/Pid.B/2022/ PN.Jkt.Sel telah sesuai dengan asas keadilan dalam hukum pidana yaitu dalam putusan ini hakim mempertimbangkan secara adil status justice collaborator terdakwa berdasarkan bukti kontribusinya dan dampak kejahatan yang terungkap, maka penerapan justice collaborator telah sesuai dengan asas keadilan dalam hukum pidana Indonesia.
Item Type: | Thesis (skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Justice collaborator, Dasar pertimbangan hakim. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Mr Admin Repo |
Date Deposited: | 24 May 2025 01:39 |
Last Modified: | 24 May 2025 01:39 |
URI: | http://repository.unbari.ac.id/id/eprint/4008 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |