ANALISIS PUTUSAN HAKIM NOMOR: 536/Pid.B/2024/Pn.Jmb TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN KREDIT FIKTIF OLEH PEGAWAI HONORER

AURELYA RASADE HARSA, 2200874201130 (2026) ANALISIS PUTUSAN HAKIM NOMOR: 536/Pid.B/2024/Pn.Jmb TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN KREDIT FIKTIF OLEH PEGAWAI HONORER. skripsi thesis, Universitas Batanghari Jambi.

[img] Text
1. COVER.pdf - Published Version

Download (28kB)
[img] Text
2. LEMBAR PENGESAHAN.pdf - Published Version

Download (8MB)
[img] Text
3. ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (147kB)
[img] Text
6. BAB I.pdf - Published Version

Download (323kB)
[img] Text
10. BAB V.pdf - Published Version

Download (142kB)
[img] Text
11. DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (91kB)
[img] Text (ANALISIS PUTUSAN HAKIM NOMOR: 536/Pid.B/2024/Pn.Jmb TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN KREDIT FIKTIF OLEH PEGAWAI HONORER)
AURELYA RASADE HARSA 2200874201130.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (9MB)

Abstract

Kegiatan bank secara yuridis dan secara umum adalah penarikan dana masyarakat, penyaluran dana kepada masyarakat, kegiatan fee based, dan kegiatan dalam bentuk investasi. Semakin banyak kegiatan usaha yang dilakukan oleh bank, semakin banyak pula kesempatan yang akan timbul yang memungkinkan seseorang atau sekelompok orang untuk melakukan perbuatan melawan hukum terhadap dunia Perbankan salah satunya kredit fiktif (penipuan). Semakin luas kesempatan yang muncul, juga akan berbanding lurus dengan semakin banyaknya jenis dan ruang lingkup tindak pidana kredit fiktif (penipuan), perbuatan penipuan tersebut di pandang dari sudut manapun sangat tercela, karena dapat menimbulkan rasa saling tidak percaya dan akibatnya merusak tata kehidupan masyarakat. Masalah yang diangkat adalah Apakah yang menjadi dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan Putusan Nomor:536/Pid.B/2024/Pn.Jmb terhadap tindak pidana penipuan kredit fiktif yang dilakukan pegawai Honorer, Apakah vonis yang dijatuhkan terhadap perkara tindak pidana penipuan kredit fiktif yang dilakukan pegawai Honorer sudah memenuhi rasa keadilan. Di dalam penulisan skripsi ini penulis gunakan metode pendekatan yuridis normatif. Salah satu informasi data penulis sebagai objek penelitian ialah mengunakan Dokumen sekunder (Putusan Pengadilan Negeri Jambi). Berdasarkan seluruh pertimbangan, majelis hakim memperoleh keyakinan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan kepada Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya yang ancamannya menurut pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. Tetapi dalam perkara ini hakim menjatuhkan putusan pidana penjara selama 7 bulan dan 15 hari kurungan penjara. Vonis yang dijatuhkan masih terlalu ringan mengingat terdakwa telah melakukan penipuan secara berlanjut dan nilai kerugian dari perkara tersebut cukup besar. Maka dakwaan jaksa yaitu 1 tahun 3 bulan penjara dan vonis hakim yang hanya menjatuhkan 7 bulan 15 penjara dinilai masih belum mencerminkan rasa keadilan dalam masyarakat. Saran yang dikemukakan hendaknya hakim mempertimbangkan ulang kesaksian dari terdakwa agar pidana yang dijatuhkan dirasa memenuhi rasa keadilan.

Item Type: Thesis (skripsi)
Uncontrolled Keywords: Analisis Putusan Hakim, Tindak Pidana Penipuan Kredit Fiktif, Pegawai Honorer
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Mr Admin Repo
Date Deposited: 07 May 2026 03:03
Last Modified: 07 May 2026 03:03
URI: http://repository.unbari.ac.id/id/eprint/4844

Actions (login required)

View Item View Item