M. BUHERI, M. BUHERI (2019) PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PENYAMPAIAAN PENDAPAT DIMUKA UMUM YANG MELANGGAR PASAL 8 , PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA (KAPOLRI) , NOMOR 07 TAHUN 2012 DIWILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH JAMBI ( POLDA JAMBI ). Tesis thesis, Universitas Batanghari.
Text
M.Buheri B.16031067 MH.pdf Download (704kB) |
Abstract
ABSTRAK Kebebasan menyampaikan pendapat merupakan bagian dari inplementasi prinsip dasar dari demokrasi tersebut, karena dalam prinsip dasar demokrasi Pancasila diantaranya : Kedaulatan Rakyat, Jaminan Hak Asasi Manusia seperti kebebasan berpendapat dan berekspresi dan, persamaan dihadapan Hukum. lahirnya Peraturan, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia , Nomor 07 Tahun 2012 , tentang Tata Cara Penyelenggaraan ,Pelayanan,, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaikan Pendapat, di Muka Umum, pada dasarnya dibuat dalam rangka menghadapi masalah factual yang ditemukan sering terjadi benturan antara petugas dan pihak yang menyampaikan pendapat dimuka umum. Berdasarkan latar belakang singat tersebut sehingga penulis teratrik menulis tesis ini dengan judul: Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Penyampaian Pendapat, Di Muka Umum ,Yang Melanggar Pasal 8 ,Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Nomor 07 Tahun 2012 ,Di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Wilayah Jambi . Permasalahan yang dibahas dalam tesis ini antara lain. 1. Bagaimanakah Penerapan Sanksi Peraturan Kapolri Nomor 07 Tahun 2012 Terhadap Penyampaian Pendapat di Muka Umum Di Wilayah Hukum Polda Jambi 2. Bagaimana Upaya Yang Dilakukan Kepolisian Daerah Polda Jambi Dalam Mencegah Agar Penyampaian Pendapat di Muka Umum Tidak Terjadi Anarkis.Untuk menganalisis kedua rumusan permasalahan tersebut teori yang digunakan adalah, Teori Penanggulangan kejahatan, Teori Efektivitas dan Teori Penegakan Hukum Pidana. Penelitian tesis ini menggunakan menggunakan penelitian Yuridis Empiris. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa. Penerapan sanksi terhadap Peraturan Kapolri Nomor 07 Tahun 2012 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum di Wilayah Hukum Polda Jambi sudah diterapkan dengan baik, hal ini dapat diketahui dimana dari 1.068 (seribu enam ratus) penyampaian pendapat di muka umum yang terjadi di dalam wilayah hukum Polda Jambi hanya 2 (dua) pelaku menyampaikan pendapat di muka umum yang anarkis berkas perkaranya dilimpahkan kepengadilan dan dijatuhi hukuman, yakni yang terjadi di desa Limun dan desa Mengkadai yang masuk wilayah hukum Polres Sarolangun. Yakni di Desa Limun dan Desa Mangkadai. Upaya yang dilakukan Kepolisian Polda Jambi dalam mencegah agar penyampaian pendapat di muka umum tidak terjadi anarkis, Kapolda Jambi telah memberikan himbauan kepada aparat keamanan yang betugas di lapangan tetap menerapkan Peraturan Kapolri Nomor 07 Tahun 2012 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum Menerapkan serta Maklumat Kapolda Nomor : Mak/03//XI/2016 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Kata Kunci: Penerapan Sanksi, Pidana Terhadap Penyampaian Pendapat Di muka Umum, Yang Malanggar Pasal 8 , Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Nomor 07 Tahun 2012, Di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Jambi ( Polda Jambi
Item Type: | Thesis (Tesis) |
---|---|
Subjects: | L Education > L Education (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Magister Hukum |
Depositing User: | Mr Admin Repo |
Date Deposited: | 04 Oct 2021 03:19 |
Last Modified: | 04 Oct 2021 03:19 |
URI: | http://repository.unbari.ac.id/id/eprint/558 |
Actions (login required)
View Item |