EFEKTIVITAS KETENTUAN PIDANA PASAL 16 PERDA AYAT (2) PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2014 TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PROSTITUSI DI WILAYAH KOTA JAMBI

NUR’AINI, NUR’AINI (2019) EFEKTIVITAS KETENTUAN PIDANA PASAL 16 PERDA AYAT (2) PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2014 TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PROSTITUSI DI WILAYAH KOTA JAMBI. Tesis thesis, Universitas Batanghari.

[img] Text
Nur'aini B.16031024 MH.pdf

Download (807kB)

Abstract

ABSTRAK Sebagaimana diketahui praktek prostitusi banyak ditemui diberbagai Kota di Indonesia khususnya Kota Jambi. Akibat dari prostitusi berakibat pada rusaknya sistem kekerabatan atau asal-usul keturunan dalam keluarga. Secara umum alasan wanita menjadi pelacur adalah demi uang. Alasan lainnya adalah wanita-wanita yang pada akhirnya harus melakukan prostitusi yang bukan atas keamuannya sendiri. Karena itu penulis ingin mengangkat judul Tesis ini mengenai: Efektifitas Ketentuan Pidana Pasal 16 ayat(2) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 Terhadap Pelaku Tindak Pidana Prostitusi Di Wilayah Kota Jambi. Permasalahan yang ingin dianaisis yakni : efektivitas Ketentuan Pidana Pasal 16 Perda Nomor 2 Tahun 2014 terhadap pelaku tindak pidana prostitusi sudah ditetapkan secara efektif di Kota Jambi, Kendala apa saja yang ditemui dalam penerapan pasal 16 (2) Perda Nomor 2 Tahun 2014 terhadap pelaku tindak pidana prostitusi di Kota Jambi dan Upaya apa saja yang dilakukan dalam mengatasi kendala penerapan sanksi pidana pada pasal 16 (2) Perda Nomor 2 Tahun 2014. Teori yang digunakan : Teori Kebijakan Perumusan Sanksi Pidana dan Teori Efektivitas Hukum. Mengacu pada perumusan masalah diatas, penelitian Tesis ini dilakukan dengan menggunakan penelitian Yuridis Empiris dengan pendekatan perundang-undangan (statute aprroach). Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: Ketentuan Pidana Pasal 16 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 Terhadap Pelaku Tindak Pidana Prostitusi Di Wilayah Kota Jambi belum efektive dijalankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jambi, hal ini dapat diketahui dari 163 kasus prostitusi yang berhasil diamankan, tidak ada satupun diantara mereka kasusnya diproses secara hukum, penegakkan hukum terhadap pelaggaran sanksi yang dikenakan baru bersifat pembinaan danmembuat surat pernyataan tidak melakukan perbuatan prostitusi lagi. Kendala apa saja yang ditemui dalamm efektivitas ketentuan pidana Pasal 16 Perda Nomor 2 Tahun 2014 antara lain : Faktor Hukumnya, Faktor Penegak Hukum, Faktor Sarana atau Fasilitas, Faktor Masyarakat, Faktor Budaya. Upaya yang dilakukan dalam mengatasi kendala yang ditemui dalam penegakkan hukum terhadap ketentuan peraturan daerah Pasal 16 ayat (2) Perda Nomor 2 Tahun 2014 adalah : dari segi hukumnya dimana Perda tersebut dievaluasi terutama sanksi yang dirasakan terlalu rendah, dari faktor penegak hukumnya akan diadakan penambahan anggota Satuan Polisi Pamong Praja maupun tenaga PPNS nya. Dari faktor masyarakat pemerintah Kota Jambi akan mesosialisasikan PERDA Prostitusi pada masyarakat, sedangkan dari faktor budaya, pemerintah akan bekerjasama dengan Polda Jambi dalam memberantas Prostitusi online, hal ini menunjukkan terjadinya perubahan budaya masyarakat yang semakin maju. Kata Kunci: Efektivitas Pasal 16 Ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014.

Item Type: Thesis (Tesis)
Subjects: L Education > L Education (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Magister Hukum
Depositing User: Mr Admin Repo
Date Deposited: 04 Oct 2021 03:32
Last Modified: 04 Oct 2021 03:32
URI: http://repository.unbari.ac.id/id/eprint/561

Actions (login required)

View Item View Item