KAJIAN YURIDIS KONTROVERSI PENDAPAT HAKIM DALAM MENJATUHKAN HUKUMAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (Putusan Hakim Perkara Nomor: 248/Pid.B/2018/PN.Mrb)

ALIS SANTALIA, ALIS SANTALIA (2020) KAJIAN YURIDIS KONTROVERSI PENDAPAT HAKIM DALAM MENJATUHKAN HUKUMAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (Putusan Hakim Perkara Nomor: 248/Pid.B/2018/PN.Mrb). Tesis thesis, Universitas Batanghari.

[img] Text
Alis Santalia B.17031053 MH.pdf

Download (786kB)

Abstract

ABSTRAK Pembunuhan Berencana memiliki dua unsur, yaitu Unsur Subyektif dan Unsur Obyektif. Unsur Subyektif, yaitu dengan sengaja, dengan rencana terlebih dahulu. Sedangkan Unsur Obyektif, yaitu Perbuatan (menghilangkan nyawa), Obyeknya (nyawa orang lain). Masalah yang diangkat adalah Apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan Nomor: 248/Pid.B/2018/PN.Mrb terhadap tindak pidana pembunuhan berencana, Apakah vonis yang dijatuhi dalam putusan Nomor: 248/Pid.B/2018/ PN.Mrb terhadap tindak pidana pembunuhan berencana sudah memenuhi rasa keadilan.Penelitian yuridis normatif, yaitu pendekatan analisis dalam penelitian studi putusan dengan mengkaji dan menelaah ketentuan yang terdapat dalam peraturan Undang-Undang Republik Indonesia Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Peraturan perundang-undangan Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, maupun peraturan-peraturan lain yang terkait dengan pelaksanaan hukum dalam Kajian Yuridis Kontroversi Pendapat Hakim Dalam Menjatuhkan Hukuman Pidana Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Putusan Hakim Perkara Nomor: 248/Pid.B/2018/PN.Mrb). Berdasarkan pertimbangan unsur-unsur dalam Pasal 340 KUHP tersebut telah terbukti secara sah dan menyakinkan terdakwa Ester Nazara alias Sari Defi Sarumaha alias Sari binti Tema Jatul “O” Sarumaha telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan penuntut umum dalam Dakwaan Primer melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke1 dan oleh karena tidak ditemukan alasan pemaaf yang menindakkan sifat melawan hukum dan alasan pembenar yang menindakkan kesalahan dalam diri terdakwa, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan kepada terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya yang ancamannya menurut Pasal 340 KUHP tersebut diancam dengan pidana hukuman mati atau seumur hidup. Tetapi dalam perkara ini terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Muaro Bungo Nomor: 248/Pid.B/2018/ Pn.Mrb.Vonis hakim yang hanya menjatuhkan penjara selama 3 (tiga) Tahun dalam putusan Pengadilan Negeri Muara Bungo Nomor:248/Pid.B/2018 /PN.Mrb masih terlalu ringan mengingat terdakwa dinilai sebagai otak perencanaan yaitu dengan sengaja dan merencanakan Memutuskan kehendak dalam suasana tenang adalah pada saat memutuskan kehendak untuk membunuh itu dilakukan dalam suasana (Batin) yang tenang. Suasana (Batin) yang tenang, adalah suasana tidak tergesa-gesa atau tiba-tiba, tidak dalam keadaan terpaksa atau emosi yang tinggi. Sebagai indikatornya adalah sebelum memutuskan kehendak untuk membunuh itu telah difikirkan dan dipertimbangkannya telah dikaji untung dan ruginya. Untuk itu perbuatan tersebut sebagai kualifikasi kejahatannya tidak ringan (tidak mengurangi dari tuntutan jaksa) kalau perlu melakukan ultra petita (memvonis lebih dari tuntutan). Kata Kunci : Kajian Yuridis Kontroversi, Pendapat Hakim, Tindak Pidana Pembunuhan Berencana

Item Type: Thesis (Tesis)
Subjects: L Education > L Education (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Magister Hukum
Depositing User: Mr Admin Repo
Date Deposited: 05 Oct 2021 02:50
Last Modified: 05 Oct 2021 02:50
URI: http://repository.unbari.ac.id/id/eprint/576

Actions (login required)

View Item View Item