ARI SADEWO, ARI SADEWO (2020) KAJIAN HUKUM PENERAPAN PASAL 486 KUHP TERHADAPTERDAKWA RESIDIVIS DALAM KASUS PENCURIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI TEBO (STUDI PUTUSAN NOMOR 14/ PID.B/2019/PN.MRT). Tesis thesis, Universitas Batanghari.
Text
Ari Sadewo B.17031012 MH.pdf Download (671kB) |
Abstract
ABSTRAK Dalam hukum pidana dijelaskan barang siapa yang melakukan tindak pidana, dan atas tindak pidana yang dilakukan telah diproses secara hukum dan pelakunaya dinyatakan secara syah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan dijatuhi hukum pidana. Kemudian setelah selesai menjalani hukum kemudian yang bersangkutan melakukan tindak tindak pidana lagi, maka terhadap yang bersangkutan diberlakukan ketentuan Residivis atas dirinya sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP. Namun Hakim Pengadilan Negeri Tebo menjatuhkan vonis terhadap residivis lebih ringan dari pada hukuman sebelumnya. Masalah yang diangkat adalah Bagaimana Penerapan Pasal 486 KUHP Terhadap Putusan perkara Nomor: 14/Pid.b/2019/PN.Mrt di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tebo dan Apa yang menjadi dasar Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan dalam Perkara Nomor: 14/Pid.b/2019/PN.Mrt di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tebo. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah penelitian yuridis normatif. Konsep ini memandang hukum identik dengan norma-norma tertulis yang dibuat dan diundangkan oleh lembaga atau pejabat yang berwenang Dalam hal ini penelitian hukum normatif mengkaji norma-norma hukum positif yang berupa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Penerapan Pasal 486 KUHP Oleh Hakim dalam Penjatuhan Putusan Pidana terhadap Residivis Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa majelis hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap residivis adalah hukuman penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan penjara, putusan tersebut jauh lebih ringan dari putusan sebelumnya yang telah di vonis yaitu kepada Terdakwa I dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) Tahun dan 5 (lima) Bulan dan menjatuhkan pidana kepada dan Terdakwa II dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan. Hakim dalam menjatuhkan putusan tersebut telah menerapkan pasal residivis dan telah mempertimbangkan faktor yuridis dan non yuridis sesuai dengan surat dakwaan jaksa penuntut umum. Namun terekesan tidak diterapkan secara konsekwen oleh majelis hakim dan putusan tersebut dipandang jauh dari tujuan yang ingin dicapai dari suatu pemidanaan yaitu untuk memperbaiki pribadi dari penjahat itu sendiri, untuk membuat orang menjadi jera dalam melakukan kejahatan-kejahatan, untuk membuat penjahat tertentu menjadi tidak mampu melakukan kejahatan yang lain. Kata kunci: Residivis, Putusan Hakim
Item Type: | Thesis (Tesis) |
---|---|
Subjects: | L Education > L Education (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Magister Hukum |
Depositing User: | Mr Admin Repo |
Date Deposited: | 05 Oct 2021 03:16 |
Last Modified: | 05 Oct 2021 03:16 |
URI: | http://repository.unbari.ac.id/id/eprint/580 |
Actions (login required)
View Item |