PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP DOKTER YANG MELAKUKAN PENGUGURAN KANDUNGAN (ABORSI) TERHADAP PASIEN (Studi Kasus Perkara Nomor: 884/Pid.Sus/2017/PN.Jmb)

RAMADIPA JASA, RAMADIPA JASA (2020) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP DOKTER YANG MELAKUKAN PENGUGURAN KANDUNGAN (ABORSI) TERHADAP PASIEN (Studi Kasus Perkara Nomor: 884/Pid.Sus/2017/PN.Jmb). Tesis thesis, Universitas Batanghari.

[img] Text
Ramadipa Jasa B.17031040 MH.pdf

Download (800kB)

Abstract

ABSTRAK Salah satu bentuk dari perbuatan melawan hukum ialah melakukan penguguran kandungan (Aborsi) terhadap pasien, penguguran kandungan dalam pandangan dan kedudukan hukum aborsi di Indonesia merupakan suatu tindak pidana. Rumusan masalah yang diangkat adalah Bagaimanakah pertimbangan hukum iv hakim dalam menjatuhkan pemidanaan dokter yang melakukan penguguran kandungan (aborsi) terhadap pasien (studi kasus perkara Nomor: 884/Pid.Sus/2017/PN.Jmb), Apakah pertanggungjawaban pemidanaan melalui vonis majelis hakim bagi dokter yang melakukan penguguran kandungan (aborsi) terhadap pasien (studi kasus perkara Nomor: 884/Pid.Sus/2017/PN.Jmb) sudah mencerminkan rasa keadilan. Tipe penelitian Yuridis Normatif, yaitu pendekatan analisis dalam penelitian studi putusan dengan mengkaji dan menelaah ketentuan yang terdapat dalam peraturan Undang-Undang Republik Indonesia. Berdasarkan sebuah pertimbangan unsur-unsur dalam Pasal 194 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tersebut telah terbukti secara sah dan menyakinkan terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan penuntut umum dalam dakwaan alternatif Kesatu dan oleh karena tidak ditemukan alasan pemaaf yang meniadakan sifat melawan hukum dan alasan pembenar yang meniadakan kesalahan dalam diri terdakwa, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan kepada terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya yang ancamannya menurut Pasal 194 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.- (satu miliar rupiah). Tetapi dalam perkara ini terdakwa dijatuhi pidana penjara selama selama 1 (Satu) tahun dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dan denda sebesar Rp.100.000.000,00.- (seratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan Penjara.Vonis yang dijatuhkan masih terlalu ringan mengingat perbuatan terdakwa sangat keji yaitu dengan sengaja dan dengan direncanakan melakukan penguguran kandungan (Aborsi), seharusnya Melakukan tindak pidana Aborsi dinilai sebagai kualifikasi kejahatannya tidak ringan (tidak mengurangi dari tuntutan jaksa) kalau perlu melakukan ultra petita (memvonis lebih dari tuntutan). Maka vonis hakim yang hanya menjatuhkan 1 (Satu) tahun penjara dinilai masih belum mencerminkan rasa keadilan serta memberikan efek jera. Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Dokter Yang Melakukan Aborsi

Item Type: Thesis (Tesis)
Subjects: L Education > L Education (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Magister Hukum
Depositing User: Mr Admin Repo
Date Deposited: 05 Oct 2021 08:04
Last Modified: 05 Oct 2021 08:04
URI: http://repository.unbari.ac.id/id/eprint/617

Actions (login required)

View Item View Item