PENYITAAN KENDARAAN BERMOTOR SEBAGAI BARANG BUKTI TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG MASIH DALAM OBJEK JAMINAN FIDUSIA

SIGIT JATMIKO, SIGIT JATMIKO (2020) PENYITAAN KENDARAAN BERMOTOR SEBAGAI BARANG BUKTI TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG MASIH DALAM OBJEK JAMINAN FIDUSIA. Tesis thesis, Universitas Batanghari.

[img] Text
Sigit Jatmiko B.17031044 MH.pdf

Download (684kB)

Abstract

ABSTRAK Jaminan fidusia merupakan suatu jenis jaminan yang timbul dari suatu perjanjian dalam hal ini adalah perjanjian utang piutang yang dilakukan oleh kreditur dan debitur.Benda dalam objek Jaminan Fidusia seperti Kendaraan Bermotor ditemukan dalam kasus perkara pencurian terlibat langsung. Berkaitan dengan tindakan kepolisian dalam mengungkap suatu tindak pidana pencurian terhadap kendaraan bermotor yang masih dalam objek jaminan fidusia ini harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Maka tujuan penelitian ini adalah menjelaskan dan menganalisa penyitaan Barang Bukti Kendaraan Bermotor Tindak Pidana Pencurian yang Menjadi Objek Jaminan Fidusia dan Perlindungan Hukum terhadap Penerima Fidusia (Kreditur) dalam Jaminan Fidusia terhadap kendaraan bermotor sebagai barang bukti tindak pidana pencurian. Type penelitian menggunakan yuridis normatif.Penyitaan Barang Bukti Kendaraan Bermotor Tindak Pidana Pencurian yang Menjadi Objek Jaminan Fidusia diperoleh bahwa dapat dilakukan tahapan penyitaan pada saat tersangka tertangkap tangan melakukan tindak pidana pencurian tanpa penyidik tidak untuk terlebih dahulu meminta izin kepada Ketua Pengadilan Negeri dimana barang bukti tersebut akan disita sebagaimana diatur di dalam KUHAP namun kendaraan bermotor benda yang dapat dikenakan penyitaan adalah benda-benda yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan terjadinya suatu tindak pidana. Jadi, apabila ada benda yang sempat diambil oleh penyidik, namun ternyata tidak berhubungan dengan tindak pidana, maka benda tersebut akan segera dikembalikan kepada orang yang berhak. Perlindungan Hukum terhadap Penerima Fidusia (Kreditur) dalam Jaminan Fidusia terhadap kendaraan bermotor sebagai barang bukti tindak pidana pencurian berupa Mewajibkan kepada debitur pemberi fidusia supaya menyediakan j aminan pengganti yang setara nilainya, karena dengan dirampasnya oleh negara yang kemudian menyebabkan benda jaminan fidusia tersebut beralih penguasaannya kepada negara, itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari debitur dan mewajibkan kepada debitur supaya melunasi hutangnya. Hal ini dilakukan apabila debitur tidak bisa menyediakan jaminan pengganti, dan terlebih-lebih lagi bila debitur menurut penilaian pemberi fidusia ada indikasi debitur sepertinya tidak akan pernah memenuhi kewajibannya. Sarang yang dikemukakan dari hasil penelitian yaitu diharapkan sosialisasi oleh Negara tentang penerapan perlindungan hukum terhadap penerima fidusia antara lain akibat hukum dan bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada penerima fidusia sebagai kreditur dalam hal terjadinya perampasan benda jaminan fidusia oleh negara karena yang terlibat di dalam tindak pidana dan penyitaan kendaraan bermotor yang terlibat langsung di dalam tindak pidana maka diperluka perumusan pasal-pasal didalam Undang-Undang Fidusia (UU No. 42 Tahun 1999), memperhatikan prinsip-prinsip dan sifat-sifat yang dianut KUHAP agar memenuhi keadilan bagi kreditur maupun debitur. v Kata Kunci:Penyitaan,ObjekJaminanFidusia, Pencurian

Item Type: Thesis (Tesis)
Subjects: L Education > L Education (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Magister Hukum
Depositing User: Mr Admin Repo
Date Deposited: 06 Oct 2021 04:33
Last Modified: 06 Oct 2021 04:33
URI: http://repository.unbari.ac.id/id/eprint/627

Actions (login required)

View Item View Item