EKSISTENSI PENASEHAT HUKUM DALAM MEMBANTU TERSANGKA TINDAK PIDANA PADA PENYIDIKAN GUNA TERCIPTANYA PROSES HUKUM YANG ADIL

ZAINI AHMAD, ZAINI AHMAD (2018) EKSISTENSI PENASEHAT HUKUM DALAM MEMBANTU TERSANGKA TINDAK PIDANA PADA PENYIDIKAN GUNA TERCIPTANYA PROSES HUKUM YANG ADIL. Tesis thesis, Universitas Batanghari.

[img] Text
Zaini Ahmad B.16031052 MH.pdf

Download (699kB)

Abstract

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis Peranan Penasehat Hukum dalam Membantu Tersangka tindak pidana pada Penyidikan dan peranan hukum acara pidana tentang peran Penasehat Hukum dalam penyidikan tersangka tindak pidana mampu menciptakan penyidikan yang bebas dari kekerasan dan penyiksaan, proses penegakan hukum yang adil. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis nomatif diperoleh hasil: Peranan Penasehat Hukum dalam Membantu Tersangka tindak pidana pada Penyidikan dalam menegakkan hukum dan keadilan khususnya dalam proses penyidikan yang bebas dari intimidasi, kekerasan dan penyiksaan sebagaimana diatur didalam KUHAP mengamanatkan bahwa penyidik wajib memberikan kesempatan kepada tersangka, menghubungi dan minta bantuan Penasehat hukum untuk mendampinginya sejak penangkapan tetapi ketentuan KUHAP tersebut, dalam praktiknya hampir tidak pernah dilaksanakan. Hal itu terjadi karena adanya kekosongan norma di dalam KUHAP, yang mengatur tentang akibat hukum bagi penyidik dan penyidikan perkara bersangkutan, yang mengabaikan kewajiban dimaksud. Ketiadaan hal itu berpotensi menimbulkan penyalah-gunaan kekuasaan oleh penyidik, dengan melakukan kekerasan demi memperoleh keterangan “yang diinginkan” dari seorang tersangka. Tindakan penyidik yang demikian, akan menciderai hakekat penegakan hukum yakni terciptanya proses hukum yang adil (due process of law) disinilah eksistensi penasehat hukum memberikan perlindungan hukum terhadap tersangka tindak pidana dalam proses penyidikan. peranan hukum acara pidana tentang peran Penasehat Hukum dalam penyidikan tersangka tindak pidana mampu menciptakan penyidikan yang bebas dari kekerasan dan penyiksaan, proses penegakan hukum yang adil yakni terciptanya due process of law, yang ditandai dengan proses penyidikan bebas dari intimidasi, kekerasan dan penyiksaan, direkomendasikan untuk melakukan perubahan mendasar dalam perumusan ketentuan KUHAP terutama tentang peran dan peran Penasehat Hukum dalam pemenuhan hak-hak pelanggar hukum melalui pembaharuan hukum acara pidana dengan menempatkan posisi penasehat hukum dimulai semenjak penangkapan dan penahanan.Direkomendasikan adanya pembaharuan hukum acara pidana tentang peranan penasehat hukum sebagai berikut : Penempatan kewajiban memberikan kesempatan kepada tersangka, menghubungi dan minta bantuan Penasehat hukum, untuk mendampinginya sejak ditangkap, pada pasal khusus. Atau Pemindahan ketentuan dimaksud dari asas-asas KUHAP, ke dalam pasal tersendiri; Apabila tersangka menghendaki didampingi Penasehat Hukum, maka kehadiran Penasehat Hukum menjadi syarat sah penangkapan; dan memperluas ketentuan yang mengatur tentang Pra Peradilan, dengan mencantumkan kehadiran Penasehat Hukum pada saat penangkapan sebagai salah satu aspek yang dapat diuji keabsahannya melalui sidang Pra Peradilan. Kata Kunci : Penasehat Hukum, Tersangka Tindak Pidana, Penyidikan

Item Type: Thesis (Tesis)
Subjects: L Education > L Education (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Magister Hukum
Depositing User: Mr Admin Repo
Date Deposited: 06 Oct 2021 07:02
Last Modified: 06 Oct 2021 07:02
URI: http://repository.unbari.ac.id/id/eprint/634

Actions (login required)

View Item View Item